6 Syarat WNA Masuk ke Indonesia, Salah Satunya Melakukan Tes Ulang PCR

27 Oktober 2021, 10:12 WIB
6 Syarat WNA Masuk ke Indonesia, Salah Satunya Melakukan Tes Ulang PCR /Instagram @indonesiabaik.id

SINARJATENG.COM - Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran covid 19, salah satunya dengan menetapkan beberapa persyaratan terkait kedatangan para Warga Negara Asing (WNA) dari negara tertentu.

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para WNA ketika sudah berada di Indonesia. Dilansir dari Instagram @Indonesiabaik.id pada 27 Oktober 2021.

Berikut ini enam syarat yang harus dilakukan ketika WNA masuk ke Indonesia. Simak baik-baik iya.

Baca Juga: INFO VAKSINASI! Puskesmas Nanggung Bogor Buka Layanan Vaksinasi Dosis 1 dan 2 Oktober 2021

1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan.

2. Menunjukan kartu atau sertifikat vaksinasi (fisik atau digital), dengan syarat:

Minimal 14 hari sebelum keberangkatan

Wajib menggunakan bahasa inggris

3. Jika WNA belum mendapatkan vaksin di luar negeri, WNA akan divaksinasi di tempat karantina, terkecuali bagi pemilik komorbid dan bagi yang berusia di bawah 18 tahun

Baca Juga: 5 Rekomendasi Novel Best Seller yang Menginspirasi

4. Menunjukan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan

5. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang PCR

6. Diwajibkan menjalani karantina selama 5x24 jam.

Itulah enam syarat bagi WNA ketika ingin memasuki Indonesia.***

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler