JPH Lakukan Kerjasama dengan Lembaga Halal Luar Negeri, Berikut 10 Syarat yang Wajib Diketahui

19 Maret 2021, 21:12 WIB
Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal, Sri Ilham Lubis. /Kemenag.go.id

SINARJATENG.COM - Di Era perdagangan bebas seperti sekarang, angka kebutuhan produk semakin meningkat dari waktu ke waktu. Hal itu mendorong adanya Kerja sama Jaminan Produk Halal (JPH) dikancah International.

Nmun, perlu diketahui bahwa Standarisasi kehalalan produk juga penting untuk dipertimbangkan. Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal, Sri Ilham Lubis, menyebutkan, regulasi JPH memberikan ketentuan pembinaan kerja sama internasional JPH.

Pasal 119 Ayat (2) Peraturan Pemerintah No.39 tahun 2021 menyatakan, kerja sama internasional dapat berbentuk pengembangan JPH, pesanan kesesuaian, dan / atau pengakuan sertifikat halal.

Baca Juga: Lakukan Persiapan, Kemenag Susun Kisi-Kisi Ujian Lembaga Pendidikan Al-Quran

Sri Ilham juga menjelaskan isi dari Pasal 122 PP 39 tahun 2021 pada Kamis, 18 Maret 2021.

"Sesuai Pasal 122 PP 39 tahun 2021, kerja sama internasional berupa pengakuan sertifikat halal dilakukan dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang diterbitkan untuk menerbitkan sertifikat halal," jelasnya.

Pada Pasal 123, lanjut Sri Ilham, diatur bahwa sertifikat halal yang diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri tersebut dapat diterima sebagai pemenuhan sertifikat halal berdasarkan perjanjian saling keberterimaan sertifikat halal yang memiliki timbal balik. Perjanjian saling keberterimaan yang dimaksud dilakukan oleh BPJPH dengan LHLN.

Baca Juga: Atasi Covid-19, Konjen RI Ajak Walikota Kobe untuk Lakukan Kerja Sama di Bidang Kesehatan

“LHLN tersebut dibentuk oleh pemerintah atau lembaga keagamaan Islam yang menyatakan oleh negara setempat. LHLN tersebut diakreditasi oleh lembaga akreditasi di negara setempat yang telah memperoleh pengakuan dalam organisasi kerja sama akreditasi regional atau internasional, ”urainya.

Menurut Sri Ilham, lembaga akreditasi negara setempat merupakan lembaga yang telah melakukan kerja sama penyusunan skema pengakuan dan saling keberterimaan hasil kesesuaian. Akreditasi LHLN oleh lembaga akreditasi negara setempat harus dilakukan sesuai dengan standar halal Indonesia yang ditetapkan oleh BPJPH. 

Berikut 10 kriteria yang harus dipenuhi LHLN untuk melakukan kerja sama dengan BPJPH. 

Baca Juga: Hasil Drawing Liga Champions Eropa dan UEL: Bayern dan PSG Kembali Bertemu, Man United Lawan Granada

1. Struktur Organisasi, 

2. Daftar Dewan Syariah, 

3. Daftar Auditor Halal & biografinya, 

4. Ruang Lingkup Inspeksi Produk Halal Berdasarkan Kompetensi dan Penilaian Akreditasi Keseuaian Halal, 

5. Bukti Pengakuan Negara setempat tentang keberadaan Lembaga Halal, 

Baca Juga: Resmikan Pasar Desa, Bupati Grobogan Harapkan Inovasi BUMDes

6. Bukti pengakuan Negara setempat sebagai Lembaga Keagamaan Islam, 

7. Bukti pengalaman kerja sama Lembaga Halal, 

8. Bukti halal yang dikeluarkan dan masih berlaku, 

9. Bukti Akreditasi dari Badan Standar Nasional (ISO 17065 dan ketentuan Syariah) , serta 

10. Bukti memiliki Laboratorium Kerjasama / terakreditasi oleh ISO 17025 dan memiliki alat PCR untuk mengukur DNA & Gas Chromatography (GC) untuk penentuan kadar etanol.***

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler