Hasil KLB Akan Didaftarkan Besok, Ini Alasan AHY Sebut KLB Ilegal

7 Maret 2021, 20:25 WIB
AHY memberikan tanggapan soal KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.* /Twitter/@agusyudhoyono

SINARJATENG.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah siap menanggapi kisruh Demokrat.

Namun pihaknya masih belum menerima laporan resmi mengenai adanya Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat, 5 Maret 2021.

“Sampai dengan saat ini pemerintah tidak menganggap, setidak-tidaknya secara hukum tidak tahu ada KLB atau tidak. Meskipun telinga mendengar, kita melihat, tapi secara hukum kita tak bisa mengatakan itu KLB sebelum dilaporkan secara resmi hasilnya kepada pemerintah," ucap Mahfud MD pada Minggu, 7 Maret 2021.

Baca Juga: Situasi Partai Demokrat Memanas, AHY: Moeldoko Musuh Bersama

Kabar terbaru menyebutkan bahwa hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang, Sumatera Utara akan didaftarkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) pada Senin, 8 Maret 2021.

Hal ini disampaikan oleh salah satu pendiri Partai Demokrat, Hencky Luntungan.

"Besok (didaftarkan ke Kemenkum HAM)," ucapnya, dikutip oleh sinarjateng.com dari pikiran-rakyat.com.

Baca Juga: Menlu RI Jalin Kerjasama dengan Chile untuk Penanganan Pandemi dan Pemulihan Ekonomi

Hencky menyebutkan bahwa dalam proses pendaftaran hasil KLB besok, Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat hasil dari KLB tidak akan datang.

Dalam rekaman video, Mahfud MD menyatakan bahwa penyelesaian KLB nantinya akan berpegang teguh pada Undang-undang tentang Partai Politik (Parpol) serta Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat. Ia juga berjanji akan menangani kasus ini secara transparan.

"AD/ART yang diserahkan terakhir atau yang berlaku pada saat sekarang ini. AD/ART Partai Demokrat yang diakui pemerintah saat ini adalah AD/ART yang diserahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) nomor MHH9/2020 tanggal 18 Mei 2020 dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum. Maka yang menjadi Ketua Umum Partai Demokrat sampai saat ini adalah AHY," kata Mahfud.

Baca Juga: Link Live Streaming Hellas Verona vs AC Milan: Prediksi Line Up Kedua Tim

Jika terdapat pihak yang mengajukan perubahan AD/ART Partai Demokrat, Kemenkum HAM akan memeriksa bagaimana AD/ART tersebut diubah, siapa yang mengajukan, serta forum yang mengubah.

Akan dilakukan pengkajian keabsahan AD/ART sebagai dasar penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang menetapkan Kepala Staf Presiden Moeldoko menjadi ketua umum.

Disisi lain, dalam konferensi pers yang dilakukan AHY pada Sabtu, 6 Maret 2021, ia menyebutkan bahwa KLB Deli Serdang adalah ilegal dan inkonstitusional karena tidak memenuhi syarat AD/ART Partai Demokrat. Tidak ada pemilik hak suara yang sah dalam KLB tersebut.

Baca Juga: Link Live Streaming Liverpool vs Fulham: Prediksi Line Up Kedua Tim

Ia menyebutkan apabila terdapat pihak yang membawa surat kuasa dengan mengatasnamakan DPD dan DPC, maka dipastikan itu adalah surat kuasa palsu dan melanggar hukum.*

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler