Usai Suntik Vaksin Covid-19 Tak Disarankan Langsung Pulang, Kenapa?

7 Januari 2021, 09:47 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Unsplash/Hakan Nural/

SINARJATENG.COM - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai Rabu, 13 Januari 2021 mendatang segera memulai vaksinasi atau penyuntikkan vaksin Covid-19 kepada masyarakat. Ini sebagai langkah intervensi mengakhiri pandemi Covid-19 di tanah air.

Mengenai vaksinasi, menurut petunjuk teknis (juknis) resmi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan RI, mereka yang disuntik vaksin Covid-19 disarankan untuk tidak langsung pulang ke rumah atau beraktivitas.

Petunjuk tersebut menyarankan untuk menunggu di fasilitas kesehatan minimal selama 30 menit. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI.

Baca Juga: Jokowi Targetkan 29,55 Juta Vaksin Masuk ke Daerah dalam 3 Bulan Mendatang

KIPI atau kejadian ikutan pasca imunisasi adalah suatu kejadian medis yang diduga berhubungan dengan vaksinasi. Misalnya, efek samping yang timbul usai pasien disuntik vaksin Covid-19.

"Untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI yang serius maka sasaran diminta untuk tetap tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 30 menit sesudah vaksinasi dan petugas harus tetap berada di tempat pelayanan minimal 30 menit setelah sasaran terakhir divaksinasi," demikian tertulis dalam petunjuk teknis dari Kemenkes RI.

Selain alasan suntik vaksin Covid-19 jangan langsung pulang, dalam petunjuk teknis tersebut dijelaskan bahwa vaksin Covid-19 secara umum tidak menimbulkan efek samping. Namun apabila terjadi, biasanya hanya reaksi ringan.

Baca Juga: Ganjar Siapkan Antisipasi Penolakan Vaksin Corona, Berikut Langkahnya

Turut dijelaskan bahwa reaksi yang mungkin terjadi setelah vaksinasi Covid-19 hampir sama dengan vaksin yang lain. Di antaranya sebagai berikut.

1. Reaksi lokal, seperti nyeri, kemerahan, bengkak pada tempat suntikan, dan reaksi lokal lain yang berat, misalnya, selulitis.

2. Reaksi sistemik, seperti demam, nyeri otot seluruh tubuh (myalgia), nyeri sendi (arthralgia), badan lemas, dan sakit kepala.

Baca Juga: PAPDI Ungkap 18 Penderita Penyakit Penyerta yang Layak Menerima Vaksin Covid-19

3. Reaksi lain, seperti reaksi alergi,misalnya, urtikaria, reaksi anafilaksis, dan syncope (pingsan).

"Untuk reaksi ringan lokal seperti nyeri, bengkak dan kemerahan pada tempat suntikan, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk melakukan kompres dingin pada lokasi tersebut dan meminum obat paracetamol sesuai dosis," tulis dalam petunjuk teknis tersebut.

"Untuk reaksi ringan sistemik seperti demam dan malaise, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk minum lebih banyak, menggunakan pakaian yang nyaman, kompres atau mandi air hangat, dan meminum obat paracetamol sesuai dosis."

Baca Juga: PAPDI Ungkap 10 Penderita Penyakit Penyerta yang Belum Bisa Divaksin Covid-19

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin juga mengatakan vaksin Covid-19 kemungkinan bakal memberi efek samping mulai dari pegal hingga demam.***

Editor: Intan Hidayat

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler