Titik Terang Investigasi Pelecehan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

1 Januari 2021, 21:48 WIB
Ilustrasi : Parodi Lagu Indonesia Raya /Pixabay/OpenClipart-Vectors/27403


SINARJATENG.COM – Kini, investigasi soal parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya telah menemukan titik terang.

Kepolisian Malaysia (Polisi Diraja Malaysia atau PDRM) meringkus seorang WNI berusia 40 tahun di wilayah Sabah pada Senin 28 Desember 2020.

Kantor berita Bernama melaporkan hari ini Kamis 31 Desembe 2020, WNI pria itu ditangkap karena terkait aktivitas menyebarluaskan video berisi parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Baca Juga: Masa Pandemi, Pengunjung Candi Borobudur Pada 2020 Turun 77,3 Persen

Kepala PDRM Inspektur Jenderal Polisi Abdul Hamid Bador memastikan informasi soal keterlibatan WNI tersebut telah disampaikan ke Polri.

"Tindakan apapun yang merugikan sebuah negara itu adalah suatu kesalahan yang sangat berat. Insha Allah apabila tertangkap, maka akan kami adili dan dakwa di Mahkamah untuk menerima hukuman yang sekeras-kerasnya," kata Abdul menegaskan.

Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono membenarkan soal adanya WNI yang ditangkap oleh polisi Malaysia (PDRM).

Baca Juga: Herjunot Ali Soal Tujuh Tahun Hubungannya dengan Tatjana Saphira, 'Enggak Pernah Lagi Mau Pacaran'

"Masih dalam pemeriksaan polisi Malaysia," beber Hermono kepada wartawan.

Karena masih pemeriksaan awal, KBRI belum diberikan akses untuk menemui WNI itu. "Belum boleh (Masih didampingi pengacara, red)," tambahnya.

Dari sumber Bernama, WNI itu ditangkap karena handphonenya dipakai untuk menyebarluaskan video parodi lagu Indonesia Raya oleh anaknya.

Baca Juga: Berikut 5 Fakta yang Ada di Drama Kim Yo-han X1 A Love So Beautiful

Diberitakan sebelumnya, melalui wawancaranya dengan media Utusan Malaysia, Kepala PDRM, Abdul Hamid Bador menegaskan, proses investigasi terhadap parodi lagu Indonesia Raya dilakukan oleh Komisi Multimedia dan Komunikasi Malaysia (MCMC) sejak Minggu 27 Desember 2020 waktu setempat.

Dilansir dari PMJ News, Video parodi pelecehan kepada simbol negara Indonesia menjadi viral setelah diunggah dua pekan lalu di kolom komentar akun YouTube My ASEAN.

Adapun di dalam video yang kini sudah dihapus itu, lirik lagu Indonesia Raya diubah dan terdengar menghina Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Sukarno, hingga negara Indonesia. Seluruh rakyat Indonesia pun geram saat mendengar lagu Indonesia Raya yang diparodikan.

Baca Juga: Masuki Tahun 2021, UNICEF Perkirakan 140 Juta Kelahiran Bayi dengan Harapan Hidup 84 Tahun

Abdul menegaskan penyelidikan berdasarkan dengan Undang-Undang Penghasutan (Sedition Act) yang disahkan tahun 1948 pasal 4 ayat 1.

"Jika pelaku terbukti bersalah, maka ia akan dibui selama lima tahun," tandasnya.***

Editor: Anto Kurniawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler