Banyak Pelanggar Protokol Kesehatan di DKI Jakarta, Satpol PP Kumpulan Rp5,5 Miliar Dana Denda

21 Desember 2020, 20:48 WIB
Ilustrasi pelanggar protokol kesehatan. */Pikiran-Rakyat.com /

SINARJATENG.COM - Dana sebanyak Rp5,5 miliar, berhasil dikumpulkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta. Dana tersebut merupakan uang denda para pelanggar protokol kesehatan yang berada di wilayah DKI Jakarta.

Hal itu juga dijelaskan oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin saat ditemui, di sela Apel pasukan Operasi Lilin 2020, di Jakarta, Senin 21 Desember 2020.

"Total sampai dengan tanggal 20 Desember kita telah mengumpulkan Rp 5,5 Miliar," ujarnya.

Baca Juga: Gunung Merapi Belum Stabil, Pengungsi Butuh Jaringan Internet di Posko

Arifin menambahkan, jumlah denda tersebut dikumpulkan dari berbagai penindakan yang dilakukan Satpol PP DKI Jakarta sejak April 2020.

"Dana itu kita kumpulkan sejak April. Tidak hanya sampai di situ, ke depan kita juga akan terus melakukan penindakan bagi yang melanggar," katanya.

Ia juga menambahkan, dana tersebut dikumpulkan dari berbagai pelanggaran seperti masyarakat yang tidak menggunakan masker, pertokoan, perkantoran, serta berbagai kegiatan lainnya.

Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Ganjar Minta Kerumunan dan Bencana Alam Diperhatikan

"Denda terbesar yang kita kumpulkan ada dari resto, keremunun dan ada yang terbesar kita kenakan itu sampai Rp 50 juta," ucapnya.

Dilansir dari Pikiran Rakyat dengan judul Satpol PP Jakarta Kumpulkan Rp5,5 Miliar dari Denda Tindakan Pelanggaran Prokes, Selanjutnya, Arifin menjelaskan telah menginstruksikan jajarannya untuk terus melakukan pemantauan dan penindakan kepada pelanggar protokol kesehatan.

Ditambah jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, Satpol PP DKI Jakarta dikatakan Arifin bakal melakukan pemeriksaan secara acak di beberapa lokasi.***

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler