Sebanyak 13 Pelanggaran Pilkada Serentak 2020 Telah Diproses Bawaslu Tasikmalaya

15 Desember 2020, 17:18 WIB
Logo Pilkada Serentak 2020 /antara

SINAJATENG.COM - Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sudah memproses 13 pelanggaran yang dilakukan oleh berbagai pihak, mulai dari perseorangan, kepada desa, hingga aparat sipil negara (ASN).

Ketigabelas proses tesebut telah dilaksanakan selama masa pelaksanaan kampanye Pilkada Tasikmalaya hingga sekarang,

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Khoerun Nasichin, mengatakan, dimana pihaknya sudah menangani 13 pelanggaran yang masuk registrasi penanganan dugaan pelanggaran.

Baca Juga: Fakta Baru Diungkap KPK Mengenai Kasus Korupsi Dana Bansos

Dari jumlah tersebut, 2 pelanggaran diantaranya berasal dari laporan dan 11 pelanggaran hasil temuan Bawaslu.

"Kita sudah meregistrasi sebanyak 13 penanganan pelanggaran. Dua laporan masyarakat dan 11 temuan kita. Temuan itu ada yang melalui pengawasan langsung dan berupa informasi awal yang kami telusuri serta menutut kami sudah cukup bukti menjadi dugaan pelanggaran," jelas Khoerun, Senin 14 Desember 2020.

Jika penanganan pelanggaran yang masuk memenuhi unsur formil dan materil tindak pidana pemilu, kata dia, maka Bawaslu akan membawanya ke sentra Gakkumdu tahap satu bersama Bawaslu, KPU, kejaksaan dan kepolisian.

Baca Juga: Iqbal Sebut Kemenangan Pilkada di 165 Daerah Jadi Modal Partai Golkar pada Pemilu 2024

Dia melanjutkan, 13 penanganan pelanggaran yang ditangani Bawaslu, diantaranya adalah pelanggaran kodes etik ASN, pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kode etik ASN di lingkungan Kecamatan Pagerageung di Setda Kabupaten Tasikmalaya.

Dugaan perusakan APK, jelas dia, yang terjadi di Singaparna dan Salopa, Laporan dugaan netralitas ASN yaitu Camat Jatiwaras dan sudah naik ke tahap penyidikan ke kepolisian.

Sementara itu, terkait kedatangan tim pemenangan WANI ke Bawaslu, hal itu ditegaskan bukan bentuk laporan.

Baca Juga: Sekda Bogor Positif Covid-19 Tanpa Gejala, BalaiKota Disterilisasi

Akan tetapi pengaduan ke Bawaslu, dengan menyampaikan pernyataan sikap atas kondisi dan hasil pasca Pilkada.

"Kami terima tuntutannya dan akan dibawa ke ranah pleno pimpinan Bawaslu sebelum dibahas di sentra Gakkumdu. Apakah pengaduan berbentuk pernyataan sikap dan tuntutan ke Bawaslu, apakah memenuhi syarat formil dan materil atau tidak," ambah dia. Sebagaimana dikutip dari Pikiran Rakyat berjudul Bawaslu Tasikmalaya Proses 13 Pelanggaran dalam Pilkada 2020.

Artinya, kata dia, Bawaslu menindaklanjuti laporan atau pengaduan ketika memenuhi bukti dan unsur syarat formil dan materil yang cukup, ada saksi dan dugaan pidananya jelas.

Baca Juga: Jadwal Sholat Semarang dan Sekitarnya, Selasa 15 Desember 2020

Selama laporan memenuhi unsur materil dan formilnya, dan ada bukti, maka dikatakan Khoerun, akan dibahas di sentra Gakkumdu bersama kepolisian dan kejaksaan.

"Jadi masyarakat jangan ragu, Bawaslu bekerja dengan aturan dan mekanisme yang ada, kami tidak ingin menghukum orang yang tidak sesuai aturan hukum," jelas dia.***

Editor: Eko Wahyu Putranto

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler