Kapolri Idham Azis Perintahkan Kapolda Seluruh Indonesia Proaktif dan Tindak Tegas Pelanggar Prokes

24 November 2020, 07:45 WIB
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Idham Azis. /Dok. Polri.

SINARJATENG.COM - Perintah yang tertuang dalam Surat Telegram yang dikeluarkan Kapolri dengan nomor ST/3220/XI/KES.7./2020.

Dalam telegram tersebut, Kapolri meminta kepada para Kapolda untuk jadi pengawas penerapan protokol kesehatan di masing-masing daerah.

Kapolri, Jenderal Idham Azis memerintahkan seluruh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) untuk bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran keamanan serta pelanggar protokol kesehatan terkait Covid-19.

Baca Juga: Menyoal Aksi Wisma Bakrie Agus Waren dan HIPPI, yang Sudah Dibebaskan Untuk Kelompok Tani

Seluruh Kapolda di seluruh Indonesia juga diperintahkan untuk proaktif, menjadi teladan, dan berani menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan.

“Proaktif bersinergi dengan dengan TNI, pemerintah pusat, pemda, dan kementerian lembaga untuk bersama secara terpadu melaksanakan pengawasan, patroli penerapan prokes, pendisiplinan dan penegakan aturan prokes untuk menekan penyebaran COVID-19, dengan mempedomani Inpres Nomor 6 Tahun 2020,” demikian bunyi Surat Telegram Kapolri yang diteken oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo selaku atas nama Kapolri seperti dilansir dari Pikiran Rakyat dengan judul Perintahkan Kapolda Seluruh Indonesia, Kapolri: Tindak Tegas yang Mengganggu Stabilitas Keamanan di situs NTMC Polri.

Selain itu, dalam telegramnya Idham Azis juga meminta seluruh anggota Polisi untuk menjadi teladan bagi masyarakat.

Baca Juga: Pelaku UMKM Sambut Postif Kawasan Industri Terpadu Batang

Yaitu dengan cara menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari.

Terkait dengan para pelanggar, Kapolri mengatakan Kapolda di seluruh Indonesia untuk bertindak tegas jika ditemukan adanya ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan atau upaya lain yang menimbulkan kekerasan masyarakat.

“Apabila dalam penegakan perda/kepala daerah tentang protokol kesehatan COVID-19 ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan, maka lakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun, ulangi, lakukan penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun (mengacu Pasal 65, 212, 214 ayat (1) dan (2), Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP, KUHAP, UU Nomor 2 Tahun 2020, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018),” papar Kapolri di Surat Telegram Kapolri tersebut.***

Editor: Aman Ariyanto

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler