UMK Jawa Tengah Naik Mulai 0,7 Hingga 3,68 Persen

- 22 November 2020, 15:05 WIB
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.*
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.* /Dok. Humas Pemprov Jawa Tengah./

SINARJATENG.COM- Disela-sela meninjau lokasi pengungsian Merapi, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan kenaikan UMK 2021 untuk wilayah Jawa Tengah.

Kenaikannya bervariasi mulai dari 0,7 persen hingga 3,68 persen sesuai dengan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten Kota dan rekomendasi Bupati/Wali Kota masing-masing daerah.

Kenaikan upah minimum tersebut telah tercatat dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/61 tahun 2020 tentang Upah Minimum di 35 kabupaten dan kota se- Jawa Tengah.

Baca Juga: Bupati Batang Sambut Baik Kolaborasi Bisnis Digital di Era Pandemi COVID-19

Keputusan tersebut merupakan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan kabupaten/ kota dan atas rekomendasi bupati /walikota masing-masing daerah

Bupati Walikota dalam mengajukan rekomendasi terkait Upah Minimum tentunya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan masukan dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota masing-masing.

Keputusan upah minimum tersebut merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh.

Baca Juga: Gunung Merapi Siaga, Pengungsi Didominasi Lansia dan Anak-Anak

Selain itu, juga sebagai kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jawa Tengah.

Upah minimum adalah upah bulanan terendah, dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

Berikut adalah daftar Upah Minimum 35 Kota Kabupaten, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/62 Tahun 2020 :

Halaman:

Editor: Eko Wahyu Putranto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah