Baca Juga: Jumlah COVID-19 di Boyolali bertambah 45 jadi 1.291 kasus
Secara internal, lanjut Purnomo, seluruh pegawai Bapenda diberikan insentif (upah pungut), dengan kewajiban menagih tunggakan pajak senilai Rp 78 juta per bulan.
“Berlaku untuk semua tanpa pandang jabatan. Kalau terpaksa gagal, minimal memperoleh nomor handphone wajib pajak tertunggak pajak, untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sebagai informasi, Bapenda Jatim selama masa pandemi Covid-19 ini per 5 November 2020, mampu meraup PAD sebesar Rp 11,801 triliun, atau 95,19% dari target sebanyak Rp 12,398 triliun.
Baca Juga: MUI Jateng Sebut Umat Islam Jangan Hanya Jadi Konsumen
Hal Itu berarti masa pandemi Covid-19 bukan menjadi halangan bagi Bapenda Jatim merealisasikan target pendapatannya.***