Tingkatkan PAD, Komisi C DPRD Jateng Studi Banding ke Bapenda Jatim

- 9 November 2020, 15:41 WIB
Kepala Bapenda Jatim M Purnomo Sidi bersama anggota Komisi C DPRD Jateng Agung BM (kanan) memberi paparan.
Kepala Bapenda Jatim M Purnomo Sidi bersama anggota Komisi C DPRD Jateng Agung BM (kanan) memberi paparan. /Humas DPRD Jateng/

SINARJATENG.COM – Komisi C DPRD Provinsi Jateng perlu mencontoh upaya-upaya yang dilakukan Badan Pendapatan (Bapenda) Provinsi Jatim.

Hal itu dilakukan dalam rangka penguatan strategi pelayanan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di masa pandemi Covid-19.

Provinsi Jatim dinilai sukses memaksimalkan potensi pajak daerah, meski dalam situasi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Polda Banten ungkap 108 kasus narkoba pada Januari-Oktober 2020

Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi C DPRD Jateng, Agung Budi Margono usai berdialog dengan jajaran Bapenda Provinsi Jatim, Jumat 6 November 2020 lalu di Surabaya.

Menurutnya, banyak informasi yang didapat saat dialog dengan Bapenda Jatim, antara lain kebijakan pembebasan sanksi administratif, pembebasan denda, hingga pemberian diskon untuk wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19.

Hal itu terbukti, di samping meringankan beban masyarakat, juga hasilnya positif dalam bentuk perolehan PAD yang berlipat dibanding nilai nominal yang dibebaskan.

Baca Juga: Adakan Webinar Jurnalistik, Mahasantri Ponpes Bina Insani Diajak untuk Selalu Cross-Check Fakta

“Kebijakan pembebasan denda maupun pemberian diskon dengan potensi nominal pembebasan Rp 183 miliar lebih, namun menghasilkan penerimaan sebesar Rp 1,708 triliun, ini luar biasa,” ujarnya, Jumat malam.

Sementara, Kepala Bidang Pajak Bapenda Provinsi Jatim M Purnomo Sidi menjelaskan, wajib pajak (WP) adalah pahlawan pendapatan bagi daerah.

Menurutnya, menyusul terjadinya pandemi Covid-19, Pemprov Jatim berupaya meringankan beban mereka, sekaligus sebagai upaya mendongkrak PAD di masa pandemi ini.

Baca Juga: Pemkab Pati Terus Tingkatkan Prestasi Olahraga di Tengah Pandemi

“Gubernur Jatim sungguh baik, sampai mengeluarkan kebijakan pembebasan denda hingga pemberian diskon pada wajib pajak tahun ini sampai 3 jilid. Ke dalam (internal Bapenda-red) beliau memberikan insentif (sebagai ganti beaya operasioanl-red) kepada seluruh pegawai Bapenda, dan hasilnya mencengangkan,” paparnya.

Pertama, lanjut Purnomo, pembebasan sanksi administrasi Bea Balik Nama (BBN) & Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), 3 April – 31 Agustus. Potensi pembebasan nilainya hanya Rp 1,29 miliar, namun menghasilkan penerimaan sebesar Rp 134,83 miliar.

Mengingat pandemi bakal panjang, Gubernur mengeluarkan kebijakan jilid 2 berupa pemberian diskon corona yang berlaku 12 Juni hingga 31 Agustus.

Baca Juga: Pemkab Magelang Siapkan Tempat Pengungsian sesuai Protokol Kesehatan

Potensi diskon total roda 2 dan roda 4 senilai Rp 120,5 miliar, tetapi menghasilkan penerimaan sebesar Rp 1,394 triliun.

Kemudian pembebasan jilid 3 berupa pembebasan BBN kendaraan kedua dan seterusnya, serta denda administrasi yang berlaku 1 September hingga 28 November. Potensinya senilai Rp 61 miliar namun penerimaan yang diperoleh sebanyak Rp 179 miliar.

“Dari kebijakan 3 jilid itu, nilai pembebasan yang kami berikan ke wajib pajak Rp 1,83 miliar. Namun kami berhasil membukukan penerimaan sejumlah Rp 1,708 triliun,” ujar Purnomo.

Baca Juga: Jumlah COVID-19 di Boyolali bertambah 45 jadi 1.291 kasus

Secara internal, lanjut Purnomo, seluruh pegawai Bapenda diberikan insentif (upah pungut), dengan kewajiban menagih tunggakan pajak senilai Rp 78 juta per bulan.

“Berlaku untuk semua tanpa pandang jabatan. Kalau terpaksa gagal, minimal memperoleh nomor handphone wajib pajak tertunggak pajak, untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sebagai informasi, Bapenda Jatim selama masa pandemi Covid-19 ini per 5 November 2020, mampu meraup PAD sebesar Rp 11,801 triliun, atau 95,19% dari target sebanyak Rp 12,398 triliun.

Baca Juga: MUI Jateng Sebut Umat Islam Jangan Hanya Jadi Konsumen

Hal Itu berarti masa pandemi Covid-19 bukan menjadi halangan bagi Bapenda Jatim merealisasikan target pendapatannya.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x