Tingkatkan PAD, Komisi C DPRD Jateng Studi Banding ke Bapenda Jatim

- 9 November 2020, 15:41 WIB
Kepala Bapenda Jatim M Purnomo Sidi bersama anggota Komisi C DPRD Jateng Agung BM (kanan) memberi paparan.
Kepala Bapenda Jatim M Purnomo Sidi bersama anggota Komisi C DPRD Jateng Agung BM (kanan) memberi paparan. /Humas DPRD Jateng/

Sementara, Kepala Bidang Pajak Bapenda Provinsi Jatim M Purnomo Sidi menjelaskan, wajib pajak (WP) adalah pahlawan pendapatan bagi daerah.

Menurutnya, menyusul terjadinya pandemi Covid-19, Pemprov Jatim berupaya meringankan beban mereka, sekaligus sebagai upaya mendongkrak PAD di masa pandemi ini.

Baca Juga: Pemkab Pati Terus Tingkatkan Prestasi Olahraga di Tengah Pandemi

“Gubernur Jatim sungguh baik, sampai mengeluarkan kebijakan pembebasan denda hingga pemberian diskon pada wajib pajak tahun ini sampai 3 jilid. Ke dalam (internal Bapenda-red) beliau memberikan insentif (sebagai ganti beaya operasioanl-red) kepada seluruh pegawai Bapenda, dan hasilnya mencengangkan,” paparnya.

Pertama, lanjut Purnomo, pembebasan sanksi administrasi Bea Balik Nama (BBN) & Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), 3 April – 31 Agustus. Potensi pembebasan nilainya hanya Rp 1,29 miliar, namun menghasilkan penerimaan sebesar Rp 134,83 miliar.

Mengingat pandemi bakal panjang, Gubernur mengeluarkan kebijakan jilid 2 berupa pemberian diskon corona yang berlaku 12 Juni hingga 31 Agustus.

Baca Juga: Pemkab Magelang Siapkan Tempat Pengungsian sesuai Protokol Kesehatan

Potensi diskon total roda 2 dan roda 4 senilai Rp 120,5 miliar, tetapi menghasilkan penerimaan sebesar Rp 1,394 triliun.

Kemudian pembebasan jilid 3 berupa pembebasan BBN kendaraan kedua dan seterusnya, serta denda administrasi yang berlaku 1 September hingga 28 November. Potensinya senilai Rp 61 miliar namun penerimaan yang diperoleh sebanyak Rp 179 miliar.

“Dari kebijakan 3 jilid itu, nilai pembebasan yang kami berikan ke wajib pajak Rp 1,83 miliar. Namun kami berhasil membukukan penerimaan sejumlah Rp 1,708 triliun,” ujar Purnomo.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x