SINARJATENG.COM – Komisi C DPRD Provinsi Jateng perlu mencontoh upaya-upaya yang dilakukan Badan Pendapatan (Bapenda) Provinsi Jatim.
Hal itu dilakukan dalam rangka penguatan strategi pelayanan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di masa pandemi Covid-19.
Provinsi Jatim dinilai sukses memaksimalkan potensi pajak daerah, meski dalam situasi pandemi Covid-19.
Baca Juga: Polda Banten ungkap 108 kasus narkoba pada Januari-Oktober 2020
Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi C DPRD Jateng, Agung Budi Margono usai berdialog dengan jajaran Bapenda Provinsi Jatim, Jumat 6 November 2020 lalu di Surabaya.
Menurutnya, banyak informasi yang didapat saat dialog dengan Bapenda Jatim, antara lain kebijakan pembebasan sanksi administratif, pembebasan denda, hingga pemberian diskon untuk wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19.
Hal itu terbukti, di samping meringankan beban masyarakat, juga hasilnya positif dalam bentuk perolehan PAD yang berlipat dibanding nilai nominal yang dibebaskan.
Baca Juga: Adakan Webinar Jurnalistik, Mahasantri Ponpes Bina Insani Diajak untuk Selalu Cross-Check Fakta
“Kebijakan pembebasan denda maupun pemberian diskon dengan potensi nominal pembebasan Rp 183 miliar lebih, namun menghasilkan penerimaan sebesar Rp 1,708 triliun, ini luar biasa,” ujarnya, Jumat malam.