“Rekomendasi BPPTKG kepada kami itu ada tiga hal, kami diminta untuk tiga desa kemarin itu untuk mengungsi, kemudian (untuk) pemerintah provinsi, soal tambang di KRB III harus dihentikan, dan soal tempat pariwisata yang berada di KRB III juga harus ditutup, salah satunya adalah Ketep Pass,” jelasnya.
Untuk diketahui, sedikitnya ada 13 daya tarik wisata yang masuk dalam KRB III yang harus ditutup sementara. Di antaranya, Ketep Pass, Air Terjun Kedung Kayang, Wisata Alam Jurang Jero, dan Jembatan Gantung Jokowi.
Baca Juga: MUI Jateng Sebut Umat Islam Jangan Hanya Jadi Konsumen
“Pokoknya semua tempat wisata yang ada di KRB III wajib untuk ditutup sementara mulai tanggal 7 November 2020, suratnya sudah mulai aktif,” pungkas Zaenal.***