"Sanksi penyitaan KTP sudah dilakukan. Kemarin misalnya di Pasar Bugel (Kecamatan Kedung) dan Pasar Pecangaan," kata Sadat dalam acara sosialisasi Perbup PKM yang digelar Diskominfo Jepara, kemarin.
Sementara terkait kegiatan masyarakat, lanjut Sadat, sesuai Perbup PKM memang sudah mulai diperbolehkan Satgas Covid-19 Jepara. Misalnya acara hajatan pernikahan atau lainnya. Hanya saja, protokol kesehatan wajib diterapkan bagi penyelenggara maupun tamu yang hadir. Seperti mencuci tangan, pakai masker, dan jaga jarak.
"Kemudian untuk hiburan (di acara hajatan) juga boleh dengan catatan dilakukan pagi atau siang maksimal jam 2. Syaratnya panggung lesehan. Kalau untuk hiburan yang bersifat komersil belum boleh," tandas Sadat.
Baca Juga: Ma'ruf Amin: Pesantren Jadi Pusat Pendidikan, Dakwah, Ekonomi Rakyat
Diketahui, mendasarkan portal corona.jepara.go.id, hingga Kamis siang total pasien positif Covid-19 di Jepara mencapai 1.932 orang. Sementara total yang sembuh sebanyak 1.636 orang atau 84,68 persen. Pasien yang dirawat sekarang ada 144 dan yang meninggal 152 orang atau 7,87 persen.***