Peringati HSN, Menag: Santri Teguh Beragama dan Teladan Bela Negara

- 22 Oktober 2020, 11:00 WIB
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi memimpin upacara Peringatan Hari Santri di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis 22 Oktober 2020
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi memimpin upacara Peringatan Hari Santri di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis 22 Oktober 2020 /Dok. Humas Kemenag/Sinarjateng.com

JAKARTA, SINARJATENG.COM - Indonesia hari ini memperingati Hari Santri Nasional 2020. Momen bersejarah ini diperingati setiap 22 Oktober, sejak tahun 2015, seiring diterbitkannya Keputusan Presiden No 22 tahun 2015 tentang Hari Santri.

Penetapan Hari Santri antara lain didasarkan pada Resolusi Jihad yang dicetuskan dan dibacakan pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH. Hasyim Asyari pada 22 Oktober 1945. Resolusi ini didukung oleh tokoh-tokoh dari berbagai organisasi Islam lainnya, seperti Muhammadiyah, Persis, Al Irsyad, Matlaul Anwar, dan elemen bangsa lainnya. Resolusi tersebut lalu mendorong lahirnya perjuangan para santri dari berbagai daerah bersama arek-arek Suroboyo melawan penjajah Belanda pada 10 November 1945 yang kemudian diperingati sebagai Hari Pahlawan.

Menag Fachrul Razi menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo atas penghargaannya terhadap perjuangan para santri. Menurutnya, santri adalah teladan dari sikap warga bangsa yang teguh dalam menjalankan ajaran agama sekaligus terdepan dalam bela negara.

Baca Juga: Inilah Lirik Mars 'Bersama Santri Damailah Negeri' HSN 2020

“Santri dan para pengasuhnya bukan badan perjuangan yang dibentuk untuk tugas bertempur sebagai alat pertahanan negara. Namun, ketika Santri kemudian bertekad dan terpanggil untuk mengadu jiwa mengusir penjajah dari bumi Indonesia, itu nilai tertinggi yang sangat pantas diberi penghargaan dan diapresiasi,” terang Menag usai memimpin upacara Peringatan Hari Santri di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis 22 Oktober 2020.

“Santri menunjukkan bahwa setiap orang harus rela mengorbankan apapun yang dipunyainya demi menjaga tegak dan utuhnya negara dan bangsa tercinta,” lanjutnya.

Sebagai purnawirawan Jenderal TNI, Menag mengapresiasi redaksi Resolusi Jihad. Menurutnya, rumusan resolusi itu mencerminkan kecermatan berfikir yang dilandasi akal sehat dan ajaran agama.

Baca Juga: Pemerintah Meksiko akan Bayar Efek Samping Vaksin COVID-19

Dalam Resolusi Jihad disebutkan bahwa Muslim yang berada dalam radius 94 km dari kedudukan musuh, hukumnya Fardu ‘Ain (kewajiban personal berlaku untuk semua umat Islam) untuk ikut bertempur, sedangkan di luar radius itu hukumnya Fardu Kifayah (kewajiban yang dapat diwakilkan).

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x