Pemkab Jepara Gandeng KIM Sosialisasikan Perbup Protokol Kesehatan

- 22 Oktober 2020, 17:40 WIB
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menggandeng Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menggandeng Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) /Humas Pemkab Jepara/Sinarjateng.com

JEPARA, SINARJATENG.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menggandeng Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), untuk mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2020, tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan di Kabupaten Jepara.

Kegiatan ini dilaksanakan pada, Kamis 22 Oktober 2020, di Gedung Sultan Hadlirin Jepara. Hadir sebagai narasumber Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Jepara, dr. M Fakhrudin,dan Kabid Penegakan perda Satpol PP Jepara Anwar Sadat.

Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo Jepara Wahyanto mengatakan, KIM merupakan lembaga strategis di masyarakat karena mereka merupakan panjang tangan dari penyaluran informasi yang ada di tingkat desa.

Baca Juga: Hari Ini, IHSG Melemah Tipis di Akhir Perdagangan

“Mereka kita gandeng, untuk ikut mensosialisasikan apa yang sudah kita laksanakan dalam penerapan Perbup ini,” kata dia.

Disampaikan Wahyanto, terkait perkembangan Covid-19. semua harus bekerjasama, baik di tingkat kabupaten dan desa.

“Semakin banyak yag terlibat dalam penanganan Covid -19, kasus covid semakin turun dan kita bisa segera ke zona kuning,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Penertiban dan Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara Anwar Sadat mengatakan, sanksi penyitaan KTP sudah cukup masif dilakukan pihaknya. Utamanya, saat menggelar operasi di sejumlah titik keramaian.

Baca Juga: SAS Institute minta ormas Islam bantu sosialisasi vaksin COVID-19

"Sanksi penyitaan KTP sudah dilakukan. Kemarin misalnya di Pasar Bugel (Kecamatan Kedung) dan Pasar Pecangaan," kata Sadat dalam acara sosialisasi Perbup PKM yang digelar Diskominfo Jepara, kemarin.

Sementara terkait kegiatan masyarakat, lanjut Sadat, sesuai Perbup PKM memang sudah mulai diperbolehkan Satgas Covid-19 Jepara. Misalnya acara hajatan pernikahan atau lainnya. Hanya saja, protokol kesehatan wajib diterapkan bagi penyelenggara maupun tamu yang hadir. Seperti mencuci tangan, pakai masker, dan jaga jarak.

"Kemudian untuk hiburan (di acara hajatan) juga boleh dengan catatan dilakukan pagi atau siang maksimal jam 2. Syaratnya panggung lesehan. Kalau untuk hiburan yang bersifat komersil belum boleh," tandas Sadat.

Baca Juga: Ma'ruf Amin: Pesantren Jadi Pusat Pendidikan, Dakwah, Ekonomi Rakyat

Diketahui, mendasarkan portal corona.jepara.go.id, hingga Kamis siang total pasien positif Covid-19 di Jepara mencapai 1.932 orang. Sementara total yang sembuh sebanyak 1.636 orang atau 84,68 persen. Pasien yang dirawat sekarang ada 144 dan yang meninggal 152 orang atau 7,87 persen.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x