Pemkab Kudus Terima 89 Pengajuan Santunan Kematian Korban Covid-19

- 4 Oktober 2020, 12:42 WIB
Ilustrasi pemakaman jenazah Covid-19.
Ilustrasi pemakaman jenazah Covid-19. /GTPP COVID-19 Aceh via Antara/

KUDUS, SINARJATENG.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus masih mempersilahkan bagi ahli waris pasien meninggal akibat Covid-19 untuk bisa mengajukan santunan sebesar Rp 15 juta per orang. Karena, per 1 Oktober 2020 ini, jumlah pengajuan santunan ini baru 89 permohonan.

Kepala Bidang Perlindungan Rehabilitasi Sosial dan Perlindungan Bantuan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial P3AP2KB Kudus, Adji Setiawan mengungkapkan, dari jumlah pengajuan santunan tersebut terbagi dalam beberapa tahap.

Pada tahap I sudah diusulkan sebanyak 43 nama dan tahap II diusulkan sebanyak 36 nama. Untuk tahap II 36 nama itu diusulkan ke Dinas Sosial provinsi pada tanggal 25 September 2020.

Baca Juga: Bupati Bangka Tengah Ibnu Saleh Wafat Positif COVID-19

“Pada 1 Oktober 2020, ada tambahan 10 permohonan yang masuk lagi,”ujar Adji, Minggu 4 Oktober 2020.

Sebelumnya lanjut Aji, Tentunya kata dia, nama – nama itu sudah mendapatkan surat keterangan domisili dari desa dan juga surat keterangan meninggal karena Covid-19 dari Dinas Kesehatan. Selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi lanjutan di Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

Disinggung apakah santunan tesebut sudah cair atau belum, Adji mengungkapkan belum tahu secara pasti. Pasalnya, uang santunan sebesar Rp 15 juta itu langsung diberikan melalui rekening ke para ahli waris.

Baca Juga: Laga Napoli vs Juventus Terancam Ditunda Akibat COVID-19

“Proses pencairan semuanya wewenang dari Kemensos RI. Kami di dinas hanya memfasilitasi terkait pengajuan data dan melakukan verifikasi awal terkait persyaratan yang harus dipenuhi,”tandasnya.

Adji menambahkan, sejauh ini tidak ada batasan kuota pengajuan santunan. Hanya saja, di grup Dinsos Provinsi disebutkan adanya batasan waktu bagi nama korban meninggal akibat Covid yang bisa diajukan.

“Yang ada hanya batas waktu pengajuan yakni maksimal 3 bulan setelah surat diterima Dinsos kabupaten/kota,”tandasnya.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah