KPID Jateng Ingatkan Televisi Jaringan Wajib Siarkan Program Lokal 10 Persen

- 3 Oktober 2020, 22:13 WIB
Korbid Pelayanan Perizinan KPID Jateng Setiawan Hendra Kelana
Korbid Pelayanan Perizinan KPID Jateng Setiawan Hendra Kelana /Dok. KPID Jateng/Istimewa


SEMARANG, SINARJATENG.COM - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mengingatkan dengan tegas terhadap seluruh pengelola televisi sistem stasiun jaringan (SSJ) untuk tidak mengabaikan kewajiban menyiarkan konten lokal minimal 10 persen dari total siarannya. Mengingat, hingga kini masih banyak pengelola televisi SSJ yang mengabaikan kewajiban tersebut.

“Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka dalam forum evaluasi dengar pendapat (EDP) KPID Jateng dengan delapan pemohon perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) televisi SSJ, KPID meminta para pemohon membuat pernyataan tertulis yang ditandatangani di atas meterai agar menaati regulasi tersebut,” tegas Korbid Pelayanan Perizinan KPID Jateng Setiawan Hendra Kelana kepada pers, Sabtu 3 Oktober 2020.

Menurut Setiawan, yang akrab disapa Iwan Kelana, EDP dengan standar protokol kesehatan ketat, diselenggarakan selama tiga hari, mulai 30 September hingga 2 Oktober 2020, di Bandungan, Kabupaten Semarang. Selain delapan pemohon perpanjangan IPP stasiun televisi SSJ, juga enam pemohon perpanjangan IPP radio dan satu pemohon evaluasi uji coba siaran (EUCS) untuk permohonan radio komunitas baru.

Baca Juga: Protokol Kesehatan Harus Juga Diterapkan Di Rumah, Cegah Klaster Keluarga

Tujuh komisioner hadir dalam EDP, yakni Budi Setyo Purnomo (Ketua), Asep Cuwantoro (wakil ketua), Setiawan Hendra Kelana (Bidang Perizinan), Dini Inayati dan Sonakha Yudha Laksono (Bidang Isi Siaran), serta Isdiyanto dan Edi Pranoto (Bidang Kelembagaan).

Sementara delapan stasiun televisi SSJ pemohon IPP yang dievaluasi perpanjangan izinnya meliputi PT Surya Citra Wasesa (SCTV Semarang), PT Indosiar Semarang Televisi (Indosiar Semarang), PT Media Televisi Semarang (Metro TV Semarang), PT Lativi Mediakarya Semarang Padang (tvOne Semarang), PT GTV Dua (GTV), PT Global Telekomunikasi Terpadu (iNews), PT RCTI Dua (RCTI), dan PT TPI Dua (MNCTV).

Dalam EDP, lanjut Iwan, ketujuh komisioner mengritisi pelaksanaan siaran delapan televisi SSJ tersebut. Selain masih banyak yang mengabaikan kewajiban menyiarkan siaran lokal minimal 10 persen dari total siarannya, juga siarannya ditempatkan pada waktu-waktu tengah malam, dini hari, serta masih jarang di waktu prime time sehingga jarang ditonton.

Baca Juga: Menko Airlangga Sebut Sedang Disiapkan Roadmap Imunisasi Vaksin COVID-19

Konteks siaran lokal, tambah Iwan, bukan hanya durasi, tapi juga kualitas, pemilihan narasumber, penempatan waktu tayang, dan pemanfaatan SDM lokal. Bahkan, secara bertahap, siaran harus ditingkatkan hingga 50 persen dari total durasi siaran setiap harinya.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x