Protokol Kesehatan Harus Juga Diterapkan Di Rumah, Cegah Klaster Keluarga

- 3 Oktober 2020, 20:54 WIB
Ilustrasi protokol kesehatan COVID-19 dengan 3M.
Ilustrasi protokol kesehatan COVID-19 dengan 3M. /Pikobar

JAKARTA, SINARJATENG.COM - Anggota Tim Pakar Universitas Lambung Mangkurat (ULM) untuk Percepatan Penanganan COVID-19, Prof Dr dr Syamsul Arifin MPd mengatakan, penerapan protokol kesehatan selama berada di rumah dapat mencegah munculnya klaster keluarga yang belakangan semakin mengkhawatirkan.

"Jangan sampai kita abai saat di rumah. Justru lingkungan keluarga sangat rentan terjadi penyebaran COVID-19 jika ada satu saja yang membawa virus," ucapnya di Banjarmasin, Sabtu 3 Oktober 2020.

Diakui Syamsul, selama ini kebanyakan dari masyarakat disiplin protokol kesehatan seperti penggunaan masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan, hanya saat berada di luar rumah. Namun berbeda sikap ketika berada di rumah bersama keluarga, semuanya bebas beraktivitas seperti tidak ada pandemi COVID-19.

Baca Juga: Menko Airlangga Sebut Sedang Disiapkan Roadmap Imunisasi Vaksin COVID-19

Untuk itulah, kata dia, mau tidak mau atau suka tidak suka protokol kesehatan seharusnya juga diterapkan saat di rumah dan seyogianya menjadi kebiasaan baru.

"Sebagai orangtua, penetapan protokol kesehatan di rumah menjadi edukasi ke anak-anak agar mereka selalu disiplin menyikapi pandemi ini," tutur Guru Besar Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran ULM itu.

Ditegaskan Syamsul, ancaman penyebaran COVID-19 pada klaster keluarga adalah nyata dan justru paling rentan terjadi mengingat semua orang yang beraktivitas di luar rumah kembali ke kehidupan keluarga. Dimana orang secara tidak sadar menularkan virus saat kembali ke rumah.

Baca Juga: Subsidi Upah Diharapkan Berlanjut hingga Pandemi Berakhir

Ancaman COVID-19 klaster keluarga terutama terjadi akibat penularan sekunder. Penularan sekunder didefinisikan sebagai beberapa atau semua anggota keluarga terinfeksi dalam waktu dua minggu setelah timbulnya gejala kasus primer.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x