Selain itu, kata dia, terdapat pemilih yang diizinkan untuk memberikan suara meskipun hanya dengan menunjukkan KTP.
Oleh karena itu, kata Sosiawan, pelaksanaan pemungutan suara ulang diusulkan digelar pada Minggu 18 Februari 2024.
Menurut dia, usulan pelaksanaan pemungutan suara ulang pada hari Minggu tersebut agar partisipasi pemilih bisa maksimal.
"Kalau digelar saat hari kerja dikhawatirkan akan kesulitan mendatangkan pemilih lagi," pungkasnya.***