SINARJATENG.COM - Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (Jateng) merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) pemilu 2024 di 26 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 13 kabupaten/kota di provinsi setempat.
"Ada dugaan pelanggaran ataupun ketidakprofesionalan KPPS saat pemungutan suara 14 Februari lalu," kata Komisioner Bawaslu Jawa Tengah Sosiawan di Semarang, Jumat 16 Februari 2024.
Adapun 13 daerah yang akan digelar pemungutan suara ulang tersebut, antara lain sebagai berikut:
Baca Juga: Hore! Rayakan HUT ke-31, Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang Berikan Promo Pasang Sambungan Baru
1. Kabupaten Purworejo sebayak satu TPS
2. Kabupaten Boyolali sebanyak empat TPS
3. Kabupaten Kebumen sebanyak satu TPS
4. Kabupaten Jepara sebanyak satu TPS
5. Kabupaten Pemalang sebanyak empat TPS
6. Kabupaten Magelang sebanyak satu TPS
7. Kabupaten Rembang sebanyak satu TPS
8. Kota Tegal sebanyak satu TPS
9. Kabupaten Tegal sebanyak satu TPS
10. Kabupaten Purbalingga sebanyak satu TPS
11. Wonosobo sebanyak dua TPS
12. Kabupaten sebanyak Sragen satu TPS
13. Kabupaten Sukoharjo sebanyak satu TPS
Menurut Sosiawan terdapat beberapa jenis pelanggaran ataupun ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu saat pencoblosan lalu, antara lain adanya pemilih dari luar kota yang memaksakan diri untuk mencoblos dan diizinkan oleh KPPS.
Baca Juga: Kemenag Demak Bagikan Ribuan Underwear
"Padahal tidak terdaftar dalam daftar pemilih tambahan," katanya.