Penyusunan perpres tersebut dilakukan Kementerian Agama melibatkan berbagai pihak dan para pemangku kepentingan di pondok pesantren.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berpendapat bahwa terbitnya perpres ini merupakan sebuah momentum besar bagi dunia pondok pesantren.
Baca Juga: Australia Berusaha Hidup Berdampingan dengan Virus Corona
Menag menyebutkan pada Pasal 9 Perpres tersebut mengatur pemerintah daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya.
Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.***