Jateng Susun Perda untuk Tindak Lanjuti Perpres Pendanaan Pesantren

- 19 September 2021, 17:25 WIB
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen. /Anto Kurniawan/

SINARJATENG.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah segera menyusun peraturan daerah sebagai tindak lanjut pengesahan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

"Kami dari pemerintah mempersiapkan draf untuk Perda Pondok Pesantren yang nanti akan dibahas dan diusulkan dalam Prolegda DPRD Provinsi Jateng agar ada kesinambungan antara perpres dengan perda," kata Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen di Semarang, Minggu.

Gus Yasin, sapaan akrab Wagub Jateng, menjelaskan bahwa penyaluran pendanaan penyelenggaraan pondok pesantren dari pemerintah daerah ada mekanismenya, namun diprioritaskan bagi ponpes yang terdaftar di Kementerian Agama atau lembaga yang disahkan negara.

Baca Juga: Ini Dia Faktor Utama Kesuksesan PSIS Semarang Seperti Diungkap Sang Pelatih

Dengan demikian, katanya, diharapkan semua ponpes yang teregistrasi bisa diakomodasi pemerintah.

Terkait dengan dana abadi pondok pesantren, Gus Yasin menilai perlu dilakukan kajian terlebih dahulu.

Dalam kajian, lanjut dia, akan dipelajari lebih lanjut apa yang perlu disiapkan pemerintah daerah, baik tingkat Provinsi Jawa Tengah atau tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga: Sebelum Dihapus Netflix, Ini 10 Film yang Menarik Ditonton

Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 September 2021.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x