Penertiban Harus Beretika, Ombudsman Minta Satpol PP Kota Semarang Bijak dan Arif dalam Bertindak

- 7 Juli 2021, 11:07 WIB
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida /ORI Perwakilan Jateng

 

SINARJATENG.COM - Kepala Ombudsman Provinsi Jawa Tengah Siti Fatida mengingatkan, situasi saat ini sangat riskan apabila penyelenggara berlaku arogan terhadap masyarakat rentan.

Hal itu menyusul adanya tindakan aparatur negara dalam menjalankan tugasnya setelah beredar video yang viral di media sosial terkait tindakan Satpol PP Kota Semarang dalam melakukan penindakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Mijen, Semarang.

Diperlukan tindakan bijak dan arif dari penyelenggara dan pelaksana dalam bertindak, demikian juga dengan warga atau pedagang kaki lima untuk berpartisipasi mematuhi imbauan dan peringatan yang disampaikan oleh penyelenggara dan pelaksana dari Pemkot Semarang.

Baca Juga: Picu Daerah Berikan Layanan Terbaik, Ganjar Dukung Ombudsman Lakukan OTT

"Instruksi Mendagri 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Jawa dan Bali harus dijadikan pedoman bagi daerah, termasuk Kota Semarang,”tegas Farida, Rabu 7 Juli 2021.

Sangat disayangkan apabila hal-hal tersebut terjadi di masa-masa seperti ini, karena keadaan menuntut keberlangsungan ekonomi untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup, namun terkendala situasi pandemi saat ini.

"Kendati demikian, dalam keadaan seperti ini, masyarakat tetap dituntut disiplin dan tertib dalam mematuhi prokes yang ada dalam rangka menekan bahkan memutus penyebaran penyebaran covid-19," lanjut Farida.

Baca Juga: Sambangi Polda Jateng, Ombudsman Sampaikan 4 Jenis Maladminstrasi yang Cukup Banyak Dilaporkan 

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x