Ombudsman Jateng Awasi BPJS Terhadap Layanan Jaminan Sosial dan Pelaksanaan Pemberian THR bagi Pekerja

- 5 Mei 2021, 21:05 WIB
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah Siti Farida
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah Siti Farida /Ombudsman Jateng

 

SINARJATENG.COM - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah Siti Farida menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Ombudsman RI Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Dan Penyelesaian Pengaduan Masyarakat Melalui Mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO) Terhadap Layanan Jaminan Sosial dan Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Hal itu mengingat Ombudsman RI sesuai tugas dan fungsinya, turut mengawasi Pelayanan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan serta dalam pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja atau buruh.

Tujuan dari Surat Edaran Ketua Ombudsman ini adalah agar Perwakilan Ombudsman mengawasi dan menyelesaikan pengaduan masyarakat dalam mendapatkan hak layanan jaminan sosial kesehatan maupun ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan terlaksananya pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Ganjar dan Gibran Berikan Doa untuk Kenang Almarhum Didi Kempot Lewat Panggung Kahanan

"Sehingga, ruang lingkup pengawasan ini meliputi BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan THR Keagamaan tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di Perusahaan," ujar Siti Farida.

Untuk itu, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah memaksimalkan RCO terkait Pengaduan Layanan Jaminan Sosial dan Pemberian THR bagi Pekerja/Buruh.

Mekanisme RCO merupakan mekanisme penerimaan dan pemeriksaan laporan dengan cepat, hal ini untuk mengoptimalkan pemeriksaan untuk memperoleh hasil yang dapat dirasakan langsung oleh Pelapor.

Baca Juga: Musim Depan Dilatih Mourinho, AS Roma Harus Lolos ke Final UEL sebagai Kado Perpisahan Indah untuk Fonseca

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x