Menunjang hal tersebut, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Serikat Pekerja di Provinsi Jawa Tengah.
Ditambahkan, penyebaran informasi ini juga dilakukan melalui jejaring Konco Ombudsman untuk memeperluas sebaran penerima.
“Harapannya, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait Layanan Jaminan Sosial dan Pemberian THR bagi Pekerja/Buruh pada kanal pengaduan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, guna mencegah maladministrasi, serta dapat melapor melalui aplikasi whatsapp 08119983737 atau email di [email protected]," tutup Farida.***