Ombudsman Jateng Minta Pelayanan dan Penggunaan Fasilitas Publik Diprioritaskan bagi Penyandang Disabilitas

- 1 Mei 2021, 08:49 WIB
Suasana webinar yang diinisiasi Komunitas Shabat Difabel “JANGKA JATI” dengan mengangkat tema “Peran Ombudsman dalam Monitoring Pemenuhan Hak Difabel dalam Pelayanan dan Penggunaan Fasilitas Publik” pada Jum’at 30 April 2021.
Suasana webinar yang diinisiasi Komunitas Shabat Difabel “JANGKA JATI” dengan mengangkat tema “Peran Ombudsman dalam Monitoring Pemenuhan Hak Difabel dalam Pelayanan dan Penggunaan Fasilitas Publik” pada Jum’at 30 April 2021. /Ombudsman Jateng

SINARJATENG.COM - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah mengungkapkan bahwa sudah seharusnya pelayanan publik yang akses terhadap golongan prioritas khususnya penyandang disabilitas di Jawa Tengah.

Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida saat menjadi narasumber dalam webinar yang diinisiasi Komunitas Shabat Difabel “JANGKA JATI” dengan mengangkat tema “Peran Ombudsman dalam Monitoring Pemenuhan Hak Difabel dalam Pelayanan dan Penggunaan Fasilitas Publik” pada Jum’at 30 April 2021.

Farida mengatakan, Ombudsman RI setiap tahunnya menyelenggarakan Penilaian Kepatuhan terhadap standar pelayanan publik. Nah, hal ini sangat penting karena dalam penilaian tersebut Ombudsman melihat aspek-aspek variabel fasilitas pelayanan publik yang akses terhadap golongan prioritas ini.

Baca Juga: Minat Keuangan Syariah Masih Rendah, Gus Yasin Minta Bidik Potensi Pasar Keuangan Syariah pada Haji dan Masjid

"keberadaan fasilitas-fasilitas tersebut merupakan poin bagaimana Ombudsman RI mendorong penyelenggara pelayanan publik mampu tidak mampu, siap tidak siap, harus ada. Mengapa, karena itu amanah Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," sambung Farida.

Lanjut Farida, penilaian Kepatuhan mendorong Pemerintah Daerah dan semua instansi, kementerian, dan lembaga penyelenggara pelayanan publik memiliki kesadaran akan arti pentingnya pemenuhan terhadap pemenuhan dan perlindungan terhadap hak penyandang disabilitas diberbagai sektor kehidupan.

Pemenuhan dan perlindungan terhadap hak penyandang disabilitas diberbagai sektor kehidupan merupakan wujud kehadiran negara. Pembangunan pendidikan yang layak dan inklusif bagi penyandang disabilitas, fasilitas transportasi dan fasilitas publik yang akses disabilitas”, lanjut Farida.

Baca Juga: Upaya Evakuasi Kapal Selam KRI Nanggala-402 Belum Berakhir, Kapal SKK Migas Turut Dikerahkan

Terakhir, sebagaimana prinsip-prinsip hak penyandang disabilitas diantaranya memuat prinsip kesetaraan kesempatan, tidak diskriminasi, memastikan aksesibilitas, dan prinsip selanjutnya adalah saling menghormati. Itu berarti menyadari bahwa penyandang disabilitas bagian dari keberagaman masyarakat, dalam hal ini perlunya partisipasi yang penuh dari masyarakat.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x