Disdukcapil Jepara Imbau Masyarakat untuk Tak Tunda Pengurusan Administrasi Kependudukan

- 30 Juni 2021, 17:41 WIB
Kepala Disdukcapil Jepara Sri Alim Yuliatun, dalam dialog interaktif di Radio Kartini FM, pada Rabu 30 Juni 2021 pagi. Ikut mendampingi Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Wahyanto.
Kepala Disdukcapil Jepara Sri Alim Yuliatun, dalam dialog interaktif di Radio Kartini FM, pada Rabu 30 Juni 2021 pagi. Ikut mendampingi Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Wahyanto. /Humas Pemkab Jepara

 

SINARJATENG.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menunda pengurusan administrasi kependudukan.

Disampaikan pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), akte kelahiran atau kematian, hingga surat pindah domisili dipastikan mudah dan tidak dipungut biaya (gratis).

Hal ini disampaikan Kepala Disdukcapil Jepara Sri Alim Yuliatun, dalam dialog interaktif di Radio Kartini FM, pada Rabu 30 Juni 2021 pagi. Ikut mendampingi Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Wahyanto.

Baca Juga: Disdukcapil Jepara Datangi Kaum Difabel dan Lansia untuk Layanan KTP Elektronik

Saat ini kesadaran masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan semakin baik. Hal ini dibuktikan dengan animo masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan setiap harinya di kantor Disdukcapil.

“Sebelum pademi, rata-rata setiap hari ada 500 hingga 700 berkas Kartu keluarga (KK) yang harus diproses. Untuk pindah domisisli mencapai puluhan berkas, dan akta kelahiran bisa mencapai 200an,” kata dia.

Untuk KTP-elektronik misalnya, dari 880.410 penduduk yang wajib KTP di Jepara, sudah 868.006 penduduk yang memiliki KTP-el atau sebesar 98,59 persen. Kondisi ini sudah memenuhi target pencapaian di tahun 2020 yaitu sebesar 94,12 persen. Sedangkan tahun 2021 target pencapaian sebesar 95,06 persen.

Baca Juga: Pemkab Jepara Himbau Warganya Tetap di Rumah pada Sabtu dan Minggu Jika Nekat Langsung Dirapid dan Isolasi

Untuk kepemilikan kartu keluarga, dari 402.129 keluarga sebanyak 400.756 kelurga sudah memiliki kartu keluarga atau sebesar 99,66 persen. Sedangkan untuk akta kelahiran dari 1.201.184 jiwa, sebanyak 522.897 jiwa sudah memiliki akta kelahiran. Jumlah tersebut masih perlu ditingkatkan lagi. Namun untuk kepemilikian akta kelahiran usia 0-18 tahun, dari 339.597 jiwa sebanyak 322.749 jiwa sudah memiliki akta kelahiran atau 95,04 persen. Angka ini jauh melampaui target nasional.

“Kami terus mendorong, bagi warga Jepara yang belum memiliki akte kelahiran, silahkan segera diurus. Tidak usah ditunda lagi, tidak usah pakai calo, datang langsung ke kantor atau lewat online yang sudah kami sediakan,” kata dia.

Kabid pengelolaan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Wahyanto menambahkan, selama ini banyak warga yang mengurus administrasi kependudukan setelah mereka terdesak keadaan. Misalnya mereka harus menyertakan adminduk sebagai syarat untuk mencari pekerjaan, maupun sekolah.

Baca Juga: Peringati Hari Keluarga Nasional 2021, Pemkab Cilacap Fokus Soroti Kasus Stunting

“Kemarin saat pendaftaran sekolah atau penulisan ijazah banyak warga yang mengajukan revisi akta kelahiran. Sehingga sempat terjadi penumpukan. Harapan kami, bisa diurus lebih awal dan segera agar bisa diproses,” kata Wahyanto.

Untuk memberikan pelayanan yang memuaskan masyarakat, Disdukcapil berupaya meningkatkan kinerja. Mulai sarana dan prasarana, Sumber Daya Manusia (SDM), hingga jaringan. Berbagai inoovasi pun terus dilakukan untuk mendukung pelayanan.

“Tunggu saja, dalam waktu dekat kami akan meluncurkan program baru untuk melayani masyarakat lebih baik,” kata dia.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah