DPS bertanggungjawab kepada rapat anggota, diberhentikan oleh anggota dalam rapat anggota. Kemudian DPS melaporkan tugas pengawasannya kepada DSN-MUI paling sedikit 1 tahun sekali. DPS dapat merangkap jabatan pada KSPPS/USPPS lain.
Baca Juga: MUI: Vaksinasi Tidak Membatalkan Puasa, Vaksinasi Covid-19 Tetap Berjalan
Ditegaskan Prof Rofiq, ada 5 tugas yanag diemban DPS Koperasi Syariah, antara lain memberikan nasihat dan saran kepada pengurus dan pengawas serta mengawasi kegiatan Koperasi agar sesuai prinsip syariah. Kemudian menilai dan memastikan pemenuhan prinsip syariah atas pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan Koperasi.
“Tugas berikutnya, mengawasi pengembangan produk baru, meminta fatwa kepada DSN-MUI untuk produk baru yang belum ada fatwanya dan mengevaluasi secara berkala terhadap produk simpanan dan pembiayaan syariah,” tegas Prof Rofiq yang juga Direktur LPPOM MUI Jawa Tengah.
Dijelaskan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membentuk DSN-MUI tahun 1999 melalui Surat Keputusan No: 754/MUI/II/1999 tentang Dewan Syariah Nasional. Pembentukan ini untuk mewujudkan aspirasi umat Islam mengenai masalah perekonomian.
Baca Juga: Terapkan Prokes, MUI Jateng Imbau Umat Islam untuk Laksanakan Salat Tarawih
Visinya, memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat. Sedangkan misinya menumbuhkembangkan ekonomi syariah dan lembaga keuangan/bisnis syariah untuk kesejahteraan umat dan bangsa.
Pengurusnya terdiri dari para pakar dengan latar belakang disiplin keilmuan ekonomi dan fiqh Islam, serta praktisi LKS dan perwakilan regulator. Artinnya, DPS betugas untuk mengawal, mengawasi, dan memastikan bahwa KSPPS/USPPS dalam menjalankan kegiatanya patuh dan sesuai dengan ketentuan Syariah (Syariah compliance).
Prof Rofiq menyatakan apresiasi atas kehormatan menjadi salah satu narasumber dalam diklat DPS KSPPS/USPPS tersebut. Sekaligus merespons langkah Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Cilacap, Umar Said, SE, MM yang merintis dan memelopori penyelenggaraana diklat untuk tingkat kedinasan/lembaga pemerintah di Jawa Tengah.
Baca Juga: Vaksinasi Selama Ramadhan Tetap Berjalan, Dinkes Jateng: Menurut Fatwa MUI, Tidak Membatalkan Puasa