Memastikan Miliki Kepatuhan Syariah, 40 DPS Cilacap Dilatih Regulasi Koperasi

- 22 Juni 2021, 18:56 WIB
Wakil Ketua MUI Jawa Tengah Prof Ahmad Rofiq
Wakil Ketua MUI Jawa Tengah Prof Ahmad Rofiq /Portal Jepara/


SINARJATENG.COM -  Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Cipacap, Umar Said, SE, MM, mengundang Dewan Syariah Nasional (DSN) Perwakilan Jawa Tengah untuk melatih Dewan Pengawas Syariah (DPS) Cilacap.

Hal itu agar menguasai bab Koperasi/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (K/USPPS). Pelatihan yang diselenggarakan oleh Diklat Perkoperasian Cilacap ini, berlangsung 21-24 Juni 2021 di Hotel Fave Cilacap, diikuti sebanyak 40 orang DPS se-Cilacap.

Menurut Umar Said, pelatihan tersebut dimaksudkan untuk memastikan DPS memiliki kepatuhan syariah dalam pengelolaan KSPPS/USPPS.

Baca Juga: Sekjen MUI Beri Apresiasi Keputusan Pemerintah Batalkan Haji Demi Keselamatan Jiwa

"Maka diklat DPS ini untuk menambah wawasan dan komitmen mereka dalam melaksanakan tugas dan amanat sebagaimana regulasi yang ada," katanya ketika membuka pelatihan tersebut.

Ketentuan DPS pada KSPPS/USPPS ini, lanjutnya, diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM Nomor: 11 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi.

DPS pada KSPPS/USPPS adalah dewan, sehingga jumlah anggotanya sedikitnya dua orang yang dipilih melalui keputusan rapat anggota, kemudian menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengawas syariah.

Baca Juga: Resmi Dikukuhkan, Pengurus MUI Kota Semarang 2020-2025 Diminta Tetap Jadi Bagian dari Pemerintah Kota

Koordinator Wilayah Indonesia Tengah Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Pusat Prof Dr KH Ahmad Rofiq MA sebagai narasumber menegaskan, ketentuan DPS pada Koperasi Syariah ditetapkan oleh rapat anggota. Paling sedikit 2 orang dan minimal 1 orang.

Mereka wajib memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI dan/atau sertifikat standar kompetensi yang dikeluarkan lembaga sertifikasi profesi yang telah memperoleh lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x