SINARJATENG.COM - Ada kabar gembira bagi masyarakat Jawa Tengah (Jateng) di pertengahan 2021 ini yang belum sempat memperpanjang pajak kendaraan bermotor.
Tentunya bagi anda pemilik kendaraan wajib melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor setiap tahun sesuai dengan jatuh tempo masing-masing.
Pemerintah memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor yang pajaknya bermasalah yaitu memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Belum Bayar Pajak? Kendaraan Bisa Terdeteksi Oleh Tilang Elektronik
Keringanan pajak kendaraan bermotor tersebut diharapkan bisa membantu meringankan beban masyarakat terutamanya di masa pandemi.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng sudah menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak satu bulan lalu.
Kebijakan tersebut di Jateng sudah berlaku mulai 6 Mei hingga 6 September 2021 mendatang.
Baca Juga: Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng Sampai September, Buruan Segera Urus
Dalam program ini, Pemprov Jateng akan memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
Dengan begitu masyarakat bisa memanfaatkan program ini agar denda akibat tunggakan pajak tahunannya dihapus.
Artinya jika kita telat membayar pajak selama satu tahun dan baru membayarnya sekarang, maka tidak dikenakan denda.
Baca Juga: Pemerintah Berikan Diskon Pajak Barang Mewah, Begini Syaratnya!
Perlu dicatat, penghapusan ini hanya berlaku untuk dendanya saja, sementara biaya pajak kendaraan masih tetap sama.
Selain di Jawa Tengah ada empat provinsi lain yang menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yakni Yogyakarta, Jawa Timur, Bali dan Jambi.
Diharapkan juga dengan kebijakan ini bisa mendorong pendapatan daerah masing-masing.
Baca Juga: Polisi Ingatkan Masyarakat Selalu Cek Kondisi Kendaraan Sebelum Digunakan Untuk Hindari Kecelakaan
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan berlaku dalam periode yang berbeda-beda.***