Tidak hanya membahas mengenai tata cara pelaksanaan salat Idulfitri, pertemuan tersebut juga telah disepakati bahwa pelaksanaan takbir keliling tidak diperbolehkan.
Dan menganjurkan untuk melakukan takbir di masjid atau musala dengan maksimal kapasitas 10 orang. Hal ini bertujuan untuk menghindari kerumunan.
Baca Juga: Perempuan Golkar Peduli, IIPG Jateng Berikan Bantuan kepada Lansia dan Anak Yatim
Aturan yang sama juga berlaku pada pelaksanaan salat tarawih, yang hanya diperbolehkan di rumah masing-masing jika daerahnya masuk dalam kategori zona merah.
Hal ini dikarenakan adanya temuan baru klaster penularan COVID-19 dari jamaah salat tarawih di masjid Perumahan RSS Sidokerto, Kecamatan Kota, Pati.
Berdasarkan hasil penelusuran Satgas COVID-19, ada 56 warga yang dinyatakan positif dan lima diantaranya menjalani perawatan di rumah sakit.***