Pemerintah Kabupaten Pati Hanya Melarang Pelaksanaan Salat Idulfitri di Zona Merah dan Orange

- 11 Mei 2021, 09:55 WIB
Bupati Pati Haryanto.
Bupati Pati Haryanto. /ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif


SINARJATENG.COM - Menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 H di tengah pandemi COVID-19, berbagai aturan baru diterapkan untuk mencegah penyebaran virus. Tak terkecuali Kabupaten Pati, yang menerapkan aturan baru terkait salat Idulfitri.

Bupati Pati, Haryanto telah mengesahkan surat edaran tentang perizinan pelaksanaan salat Idulfitri yang hanya boleh dilakukan pada daerah dengan kategori zona hijau dan zona kuning untuk penularan COVID-19.

Sedangkan, untuk daerah dengan kategori zona merah atau zona orange, diimbau untuk melaksanakan salat Idulfitri di rumah. Ia berharap, masyarakat mampu menaati aturan tersebut.

Baca Juga: Gus Yasin Dorong Pemudik untuk Karantina Lebih Dahulu Jika Mau Laksanakan Salat Idul Fitri

“Keputusan tersebut diambil setelah kami menggelar rapat dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kodim 0718/Pati, Polres Pati, Kejaksaan Negeri Pati, DPRD, MUI, FKUB dan perwakilan NU dan Muhammadiyah,” ujarnya.

Ia menambahkan, surat edaran mengenai salat Idulfitri telah mengacu pada surat edaran Kementerian Dalam Negeri, Kemenag, bupati dan regulasi yang lain sebagai pertimbangan karena pandemi COVID-19 belum berakhir.

Haryanto menegaskan, sanksi akan diberlakukan bagi masyarakat yang melanggar aturan ini.

Baca Juga: Diawali Santunan Anak Yatim, Bapera Demak Adakan Ziarah Kebangsaan di Makam Pejuang Kemedekaan KH Turmudzi

“Jika dari sejumlah poin tersebut ternyata ada yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Tidak hanya membahas mengenai tata cara pelaksanaan salat Idulfitri, pertemuan tersebut juga telah disepakati bahwa pelaksanaan takbir keliling tidak diperbolehkan.

Dan menganjurkan untuk melakukan takbir di masjid atau musala dengan maksimal kapasitas 10 orang. Hal ini bertujuan untuk menghindari kerumunan.

Baca Juga: Perempuan Golkar Peduli, IIPG Jateng Berikan Bantuan kepada Lansia dan Anak Yatim

Aturan yang sama juga berlaku pada pelaksanaan salat tarawih, yang hanya diperbolehkan di rumah masing-masing jika daerahnya masuk dalam kategori zona merah.

Hal ini dikarenakan adanya temuan baru klaster penularan COVID-19 dari jamaah salat tarawih di masjid Perumahan RSS Sidokerto, Kecamatan Kota, Pati.

Berdasarkan hasil penelusuran Satgas COVID-19, ada 56 warga yang dinyatakan positif dan lima diantaranya menjalani perawatan di rumah sakit.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah