4. Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 (6 lembar).
6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
Perlu diketahui juga bahwa Polsek tidak berwenang menerbitkan SKCK untuk keperluan Administrasi CPNS/PNS serta visa/keperluan lain yang bersifat antar negara.
Untuk keperluan tersebut, masyarakat harus melakukan pelayanan di Polres Kebumen.
Polres Kebumen berpesan agar masyarakat yang akan berkunjung ke Polres Kebumen tetap mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak agar memutus penyebaran Covid-19.***