SUARAJATENG.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kebumen mengeluarkan kebijakan baru untuk mempercepat proses pelayanan perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Inovasi pelayanan publik yang dilakukan Sat Intelkam Polres Kebumen ini diyakini merupakan terobosan baru Polres Kebumen dalam perpanjangan SKCK.
“Baru Polres Kebumen yang seperti ini. Sangat membantu masyarakat, ya. Prosesnya juga cepet,” ungkap Kasubag Humas Polres Kebumen, Iptu Sugiyanto pada Kamis, 4 Maret 2021.
Baca Juga: Ditengah Pandemi Covid-19, 3 Kopi Indonesia Justru Go Global
Sebelumnya, pembuatan SKCK dilakukan dengan mendatangi Polres/Polsek secara langsung, atau melalui layanan SKCK Online di website skck.polri.go.id.
Baru saat ini, Polres Kebumen melayani perpanjangan SKCK melalui Whatsapp untuk mempermudah pelayanan.
Masyarakat yang akan memperpanjang SKCK hanya perlu mengirimkan foto KTP, KK, dan foto SKCK lama serta informasi keperluan perpanjangan melalui Whatsapp (WA) dengan nomor 085224246424.
Setelah mengirimkan data melalui pesan Whatsapp, pemohon perpanjangan kemudian datang ke Sat Intelkam Polres Kebumen untuk mengambil SKCK yang sudah dicetak sambil menyerahkan pas photo ukuran 4×6 background warna merah sebanyak 3 lembar.