SUARAJATENG.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kebumen mengeluarkan kebijakan baru untuk mempercepat proses pelayanan perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Inovasi pelayanan publik yang dilakukan Sat Intelkam Polres Kebumen ini diyakini merupakan terobosan baru Polres Kebumen dalam perpanjangan SKCK.
“Baru Polres Kebumen yang seperti ini. Sangat membantu masyarakat, ya. Prosesnya juga cepet,” ungkap Kasubag Humas Polres Kebumen, Iptu Sugiyanto pada Kamis, 4 Maret 2021.
Baca Juga: Ditengah Pandemi Covid-19, 3 Kopi Indonesia Justru Go Global
Sebelumnya, pembuatan SKCK dilakukan dengan mendatangi Polres/Polsek secara langsung, atau melalui layanan SKCK Online di website skck.polri.go.id.
Baru saat ini, Polres Kebumen melayani perpanjangan SKCK melalui Whatsapp untuk mempermudah pelayanan.
Masyarakat yang akan memperpanjang SKCK hanya perlu mengirimkan foto KTP, KK, dan foto SKCK lama serta informasi keperluan perpanjangan melalui Whatsapp (WA) dengan nomor 085224246424.
Setelah mengirimkan data melalui pesan Whatsapp, pemohon perpanjangan kemudian datang ke Sat Intelkam Polres Kebumen untuk mengambil SKCK yang sudah dicetak sambil menyerahkan pas photo ukuran 4×6 background warna merah sebanyak 3 lembar.
Proses pengambilan SKCK dapat dilakukan pada jam kerja yakni hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.30 WIB.
Dengan inovasi ini, proses perpanjangan SKCK di Polres menjadi lebih cepat, tidak perlu antre dan menunggu lama.
Baca Juga: Izin Keluar dari Kapolri, PSSI Rilis Jadwal Baru Pertandingan Timnas U-23
“Prosesnya tidak sampai satu menit. Cepet kok, bisa langsung diambil,” kata Iptu Sugiyanto.
Besaran biaya perpanjangan SKCK di Polres Kebumen sebesar Rp 30.000 sesuai dengan aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016.
Untuk masyarakat yang baru akan membuat SKCK, diwajibkan untuk datang langsung ke Polres/Polsek terdekat dengan membawa syarat yang dibutuhkan, seperti:
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini 5 Maret 2021: Al Panik Andin Tiba-Tiba Hilang
1. Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
2. Fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili
3. Fotokopi Kartu Keluarga.
4. Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 (6 lembar).
6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
Perlu diketahui juga bahwa Polsek tidak berwenang menerbitkan SKCK untuk keperluan Administrasi CPNS/PNS serta visa/keperluan lain yang bersifat antar negara.
Untuk keperluan tersebut, masyarakat harus melakukan pelayanan di Polres Kebumen.
Polres Kebumen berpesan agar masyarakat yang akan berkunjung ke Polres Kebumen tetap mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak agar memutus penyebaran Covid-19.***