Ferry Wawan Cahyono Sebut DPRD Wajib Sambangi Masyarakat, Ini Alasannya

- 20 Februari 2021, 09:20 WIB
 Wakil Ketua DPRD Ferry Wawan Cahyono (Kanan) saat menjadi narasumber dalam diskusi yang disiarkan oleh Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Kabupaten Kebumen
Wakil Ketua DPRD Ferry Wawan Cahyono (Kanan) saat menjadi narasumber dalam diskusi yang disiarkan oleh Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Kabupaten Kebumen /Humas DPRD Jateng

Rekan satu komisinya, Dwi Yasmanto menjelaskan, dalam penanganan bidang keamanan dan ketertiban umum menjadi mitra kerja dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Satpol PP, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Biro Organisasi, Biro Pemerintahan, semua Dinas tersebut di bawah pembidangan Komisi A.

Baca Juga: USM dan UIN Walisongo Bahas Positive Parenting di Masa Pandemi

Salah satu tupoksi dari DPRD adalah Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan setelah Perda itu di bentuk kemudian dilakukan pengawasan yang dilakukan oleh aparat Satpol PP yang memiliki tugas dalam menegakkan peraturan daerah yang telah diputuskan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Moch Ichwan menyoroti masalah infrastruktur, terutama jalan dan jembatan. Di Indonesia mengenal ada pembagian status jalan supaya bisa diketahui siapa yang mengelola.

Status jalan diatur dalam PP No 34/2006 tentang Jalan, di mana status jalan terbagi menjadi lima jenis antara lain jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.

Baca Juga: Perda Kepemudaan Disahkan, Ferry Wawan Cahyono Dukung Pemberdayaan Pemuda di Jateng

"Masih banyak masyarakat yang salah kaprah atau belum tahu status jalan itu. Ada jalan rusak, langsung lapor ke anggota DPRD. Seperti ruas Jalan Ketileng sampai Sempor di Kebumen, status jalannya kabupaten. Penangungjawab bisa ada kerusakan adalah pemkab,” ucapnya.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah