Ferry Wawan Cahyono Sebut DPRD Wajib Sambangi Masyarakat, Ini Alasannya

- 20 Februari 2021, 09:20 WIB
 Wakil Ketua DPRD Ferry Wawan Cahyono (Kanan) saat menjadi narasumber dalam diskusi yang disiarkan oleh Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Kabupaten Kebumen
Wakil Ketua DPRD Ferry Wawan Cahyono (Kanan) saat menjadi narasumber dalam diskusi yang disiarkan oleh Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Kabupaten Kebumen /Humas DPRD Jateng


SINARJATENG.COM – Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Ferry Wawan Cahyono mengungkapkan sebagai anggota Dewan wajib menyambangi masyarakat untuk mendengarkan serta menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah.

Hal itu disampaikan saat saat menjadi narasumber dalam diskusi yang disiarkan oleh Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Kabupaten Kebumen, belum lama ini.

"Sebagai wakil sekaligus penyambung aspirasi rakyat, DPRD wajib sambangi masyarakat guna mendengarkan dan sampaikan aspirasi kepada pemerintah," kata Ferry Wawan Cahyono di Kebumen.

Baca Juga: Ada Bukti Video Pribadi Perselingkuhan Ayus dan Nissa Sabyan, Keluarga Akan Buka di Persidangan Saja

Politisi Partai Golkar itu, mengatakan sekarang ini waktu yang tepat dalam menjaring aspirasi mengingat sejumlah daerah mulai menggelar musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) yang dilakukan bertahap dari tingkat kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota.

Secara panjang lebar, Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jateng itu menjelaskan, setelah menyerap aspirasi dari daerah selanjutnya hasil tersebut disampaikan pada musrenbang tingkat provinsi.

Dari itulah kemudian Pemprov Jateng menyusun prioritas pembangunan dengan berkomunikasi dengan DPRD Jawa Tengah.

Baca Juga: Tayang Perdana di RCTI Hari Ini Sabtu 20 Februari, Film Nikah Duluan Dibintangi Tissa Biani

“Kami pun akan kawal aspirasi masyarakat ini. Biasanya gubernur akan mengumpulkan para kepala daerah per eks karesidenan guna mendengarkan paparan-paparan konsep pembangunan serta target pencapaian yang telah menjadi prioritas. DPRD tentu mengawal tahapan itu,” ucap politikus Partai Golkar.

Sementara itu, Saiful Hadi fokus pada produk hukum. Masuk dalam komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan, Komisi A mengkaji sekaligus menghasilkan produk-produk hukum daerah (perda). Pihaknya tetap mengontrol segala kebijakan yang diambil gubernur sebagai pelaksana perda.

Rekan satu komisinya, Dwi Yasmanto menjelaskan, dalam penanganan bidang keamanan dan ketertiban umum menjadi mitra kerja dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Satpol PP, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Biro Organisasi, Biro Pemerintahan, semua Dinas tersebut di bawah pembidangan Komisi A.

Baca Juga: USM dan UIN Walisongo Bahas Positive Parenting di Masa Pandemi

Salah satu tupoksi dari DPRD adalah Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan setelah Perda itu di bentuk kemudian dilakukan pengawasan yang dilakukan oleh aparat Satpol PP yang memiliki tugas dalam menegakkan peraturan daerah yang telah diputuskan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Moch Ichwan menyoroti masalah infrastruktur, terutama jalan dan jembatan. Di Indonesia mengenal ada pembagian status jalan supaya bisa diketahui siapa yang mengelola.

Status jalan diatur dalam PP No 34/2006 tentang Jalan, di mana status jalan terbagi menjadi lima jenis antara lain jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.

Baca Juga: Perda Kepemudaan Disahkan, Ferry Wawan Cahyono Dukung Pemberdayaan Pemuda di Jateng

"Masih banyak masyarakat yang salah kaprah atau belum tahu status jalan itu. Ada jalan rusak, langsung lapor ke anggota DPRD. Seperti ruas Jalan Ketileng sampai Sempor di Kebumen, status jalannya kabupaten. Penangungjawab bisa ada kerusakan adalah pemkab,” ucapnya.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah