SINARJATENG.COM - Kasus perdagangan satwa langka yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, berhasil diungkap oleh Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu, 9 Januari 2021.
"Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat terkait dengan dugaan perdagangan satwa langka yang dilindungi di wilayah Kecamatan Kedungbanteng," ujarnya.
Baca Juga: Masih di Masa Pandemi, KAI Tetapkan Syarat Naik KA Jarak Jauh Terbaru
Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, pihaknya pada hari Jumat, 8 Januari 2021 segera melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapati delapan ekor landak jawa (Hystrix javanica) di rumah terduga pelaku berinisial SP (29).
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan terduga pelaku perdagangan satwa yang dilindungi tersebut berikut barang bukti segera diamankan dan dibawa ke Mapolresta Banyumas guna penyelidikan lebih lanjut.
Menurut dia, barang bukti tersebut berupa delapan ekor landak jawa, satu buah kandang jebakan, empat senapan angin kaliber 45 dan kaliber 53, serta satu unit telepon pintar Samsung Galaxy S7.
Baca Juga: Sambut Tahun Baru 2021, Lihat 5 Resolusi Sederhana yang Anti Gagal
"Dari keterangan pelaku, sebagian landak ini merupakan hasil berburu di wilayah Kedungbanteng dan sebagian lagi dibeli melalui salah satu grup jual beli di Facebook," katanya menjelaskan.