Hal itu, terlihat dari hasil pengungkapan terbaru tim KPPBC Kudus pada 24 Desember 2020 berhasil menyita 640.000 batang rokok ilegal berjenis SKM, dengan total perkiraan nilai sebesar Rp 652,8 juta dan total potensi kerugian negara sebesar Rp379,72 juta dari hasil penindakan di wilayah Surakarta.
Pengungkapan rokok ilegal oleh Bea Cukai Kudus bersama tim gabungan dari KPPBC Semarang dan KPPBC Surakarta itu, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengiriman rokok ilegal dengan sarana pengangkut berupa mobil bak terbuka warna putih asal Jepara tujuan Semarang.
Baca Juga: Temani Malam Tahun Baru, Berikut Aplikasi Seru Mengusir Bosan di Rumah Aja
Tim segera melakukan pengembangan dengan mengikuti sarana pengangkut hingga sasaran menuju arah Kabupaten Boyolali. Sebelum sasaran berhenti di lokasi tujuan, tim KPPBC Surakarta juga turut bergabung melakukan pembuntutan bersama tim lainnya.
Hasilnya, ditemukan sebanyak 23 koli tumpukan karton yang diduga berisi rokok ilegal. Setelah ditotal jumlah rokok ilegal yang disita sebanyak 18,48 juta batang rokok.
Jumlah kasus yang berhasil diungkap KPPBC Kudus selama Januari hingga 17 Desember 2019 yang mencapai 141 kasus lebih pelanggaran pita cukai rokok.
Baca Juga: AirAsia Akan Operasikan Kembali Rute Penerbangan Bali-Labuan Bajo Mulai Januari 2021
Jumlah barang bukti yang disita mencapai 20.689.954 batang rokok dan tembakau iris sebanyak 2,87 juta gram. Perkiraan nilai barang sekitar Rp353,21 juta dan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp233,2 juta.***