79 Kasus Pita Cukai Rokok Berhasil diungkap Oleh KPPBC Kudus

- 31 Desember 2020, 22:11 WIB
Cukai rokok
Cukai rokok /Instagram Pikiran-rakyat.com/

SINARJATENG.COM - 79 kasus pelanggaran pita cukai rokok di beberapa daerah dalam wilayah Keresidenan Pati selama Januari hingga 30 Desember 2020 kini terungkap.

Kasus tersebut diungkap oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah.

Hal itu juga dijelaskan oleh Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo, di Kudus, Kamis, 31 Desember 2020.

Baca Juga: Vaksin Harapan Baru, Tetapi Jangan Abai dengan Protokol Kesehatan

"Jumlah barang bukti yang disita mencapai ‭18.476.689‬ batang rokok," ujarnya.

Dari ‭18.476.689 batang rokok ilegal yang disita, kata dia, sekitar 18,32 juta batang merupakan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 159.896 batang rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT).

Sedangkan nilai dari barang yang disita tersebut, kata dia, mencapai Rp18,76 miliar, dengan potensi kerugian negara atas pelanggaran tersebut ditaksir mencapai Rp10,82 miliar.

Baca Juga: Malam Pergantian Tahun, Satgas Covid-19 diminta Intensifkan Razia Protokol Kesehatan

KBBPC Kudus tidak henti-hentinya melakukan operasi penindakan pelanggaran pita cukai, meskipun demikian pelanggaran masih ditemukan.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x