Ia berharap penerapan protokol kesehatan di dalam lingkungan kerja diterapkan secara disiplin karena sebelumnya juga sudah mengedarkan standar operasional prosedur penerapan protokol kesehatan di lingkungan kerja.
"Masker harus tetap dipakai, meskipun di lingkungan kerja demi menghindari kemungkinan terjadinya penularan virus corona. Jika ada pelanggaran, maka kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertanggungjawab," ujarnya.
Baca Juga: Ciptakan Gerakan Ekonomi Lokal, Perajin Lebak Libatkan Emak-emak Produksi Kaset Kaki
Sekretaris DPRD Kudus Jatmiko Muhardi Setyanto menambahkan setelah diketahui Ketua DPRD Kudus positif Covid-19, semua anggota dewan yang ikut serta dalam rapat Banggar DPRD Kudus menjalani tes usap (swab) tenggorokan, termasuk salah seorang petugas pengamanan dalam DPRD setempat.
Hasilnya, kata dia, di lingkungan DRPD Kudus dari 13 orang yang menjalani tes usap hanya dua yang terkonfirmasi, selebihnya negatif Covid-19. Langkah selanjutnya, seluruh ruangan kantor DPRD Kudus dilakukan sterilisai dengan penyemprotan disinfektan hari ini 26 Desember 2020 dan diulang kembali Minggu, 27 Desember 2020.
Meskipun ada yang dinyatakan positif Covid -19, aktivitas di lingkungan DPRD Kudus pada awal pekan depan tetap normal seperti biasa. Hal terpenting semua yang ada di lingkungan dewan mematuhi protokol kesehatan.***