Kebobrokan Pemerintahan Presiden Moon Jae-in di Korea Selatan Kini Telah Terungkap

- 26 Desember 2020, 19:17 WIB
Bendera Korea Selatan.
Bendera Korea Selatan. /Instagram.com/@ddoryfa

SINARJATENG.COM – Setelah dikeluarkannya putusan pengadilan pada Kamis, 24 Desember 2020, Jaksa Agung Yoon Seok-youl melanjutkan pekerjaannya.

Keputusan tersebut diduga karena kemenangan atas Presiden Moon Jae-in yang menyetujui tindakan disipliner untuk memecat Yoon.

Blok yang berkuasa menyebut jaksa penuntut umum sebagai batu sandungan bagi reformasi penuntutan.

Baca Juga: Ditengah Pandemi, Ekspor Kopi dari Indonesia Tiba di San Fransisco

Dilansir Pikiran-Rakyat.com (PR) dari The Korea Times, muncul spekulasi bahwa keputusan tersebut akan memberikan pukulan langsung dan serius bagi kepemimpinan Presiden dalam mengelola urusan negara dan menjalankan rencana reformasinya di berbagai sektor yang pada akhirnya mempercepat dimulainya kepresidenan yang timpang dengan masa jabatannya yang akan berakhir pada Mei 2022.

Dalam memberikan perintah terhadap skorsing Jaksa Agung Yoon Seok-youl dari tugas merupakan tindakan disipliner yang diminta oleh Menteri Kehakiman Choo atas tuduhan beberapa tindakan pelanggaran.

Yoon Seok-youl mengajukan gugatan lain untuk membatalkan tindakan disipliner. Dikarenakan waktu yang dibutuhkan cukup lama dalam proses gugatan yang diajukan, maka memungkinkan Yoon akan tetap menjabat sampai masa jabatan dua tahunnya yang berakhir pada Juli 2021.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Ditengah Pandemi, Pengusaha: Harapannya, Industri Garmen dapat Diselamatkan

Tindakan disipliner merupakan upaya Menteri Kehakiman Choo Mi-ae untuk menyingkirkan Yoon atas nama pencapaian reformasi penuntutan Moon. Upaya tersebut terlihat setelah Yoon memimpin penyelidikan penuntutan terhadap beberapa kasus dugaan korupsi yang melibatkan pembantu presiden termasuk pendahulu Choo, yaitu Cho Kuk.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah