Bawaslu Jateng Ingatkan ASN untuk Tetap Netral dalam Penyelengaraan Pemilu dan Pilkada

30 Agustus 2021, 11:17 WIB
Ketua Bawaslu Jateng Fajar Saka /Dok. Bawaslu Jateng

 

SINARJATENG.COM - Para aparatur sipil negara (ASN) diingatkan untuk terus meneguhkan netralitasnya dalam penyelenggaraan pemilu maupun pilkada.

Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Fajar Saka dalam Webinar Pojok Pengawasan dengan tema "Meneguhkan Komitmen Netralitas ASN pada Pemilu dan Pilkada" yang digelar Bawaslu Kabupaten Cilacap, pada Senin 30 Agustus 2021.

Fajar menyebut, hampir setiap waktu kita sudah membahas masalah ini sehingga asumsinya para ASN sudah sangat paham dengan netralitas ASN.

Baca Juga: Bawaslu Jateng Harap DPB Digunakan dengan Baik saat Pemilu dan Pemilihan 2024 Mendatang

"Yang paling mendasar adalah memiliki komitmen. ASN harus punya niat untuk netral," kata Fajar Saka.

Fajar menambahkan, para peserta pemilu juga tak boleh menganggu netralitas ASN. Yang jadi masalah adalah jika peserta pemilu atau pemilihan menggoda dengan sedikit mengancam netralitas ASN.

Ke depan, kata Fajar, tekanan dan paksaan kepada ASN untuk tak netral harus dicegah secara bersama-sama.

Bawaslu Jawa Tengah mencatat, selama Pilkada 2020 masih ada ASN yang terlibat dalam kasus netralitas ASN. Tercatat ada 57 kasus yang melibatkan 118 ASN.

Baca Juga: Ketua Bawaslu Demak Sebut Saat Ini Bentuk Politik Uang Banyak Macam dan Ragamnya

Kasus-kasus itu sudah ditangani Bawaslu di Jawa Tengah. Bawaslu Jawa Tengah menyatakan, pada Pemilu 2024 mendatang, kasus netralitas ASN harus bisa dicegah. Agar pemilu di Indonesia bisa dilaksanakan secara demokratis.

Sementara, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Cilacap Farid Ma'ruf menegaskan kepada jajarannya agar selalu bersikap netral. Ia mencontohkan, seorang guru tugasnya ya mengajar.

"Seorang juru ketik ya ngetik. Jangan terlibat dalam politik praktis. Kita harus benar-benar netral dan memberikan pelayanan kepada rakyat," kata Farid.

Baca Juga: Ciptakan Lingkungan Demokrasi Bersih, Bawaslu Demak Bentuk Desa Anti Politik Uang

Farid menyebut ada berbagai sanksi yang bisa dikenakan kepada ASN yang tak netral. Mulai dari hukuman disiplin ringan hingga hukuman disiplin berat.

Farid juga mengingatkan pentingnya netralitas kepala desa dan perangkat desa. Larangan itu tercantum dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, serta UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Farid mengakui pelaksanaan pemilu masih lama yaitu 2024 mendatang. Tapi Farid meminta agar netralitas ASN ini harus terus disosialisasikan.***

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler