Penertiban Harus Beretika, Ombudsman Minta Satpol PP Kota Semarang Bijak dan Arif dalam Bertindak

7 Juli 2021, 11:07 WIB
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida /ORI Perwakilan Jateng

 

SINARJATENG.COM - Kepala Ombudsman Provinsi Jawa Tengah Siti Fatida mengingatkan, situasi saat ini sangat riskan apabila penyelenggara berlaku arogan terhadap masyarakat rentan.

Hal itu menyusul adanya tindakan aparatur negara dalam menjalankan tugasnya setelah beredar video yang viral di media sosial terkait tindakan Satpol PP Kota Semarang dalam melakukan penindakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Mijen, Semarang.

Diperlukan tindakan bijak dan arif dari penyelenggara dan pelaksana dalam bertindak, demikian juga dengan warga atau pedagang kaki lima untuk berpartisipasi mematuhi imbauan dan peringatan yang disampaikan oleh penyelenggara dan pelaksana dari Pemkot Semarang.

Baca Juga: Picu Daerah Berikan Layanan Terbaik, Ganjar Dukung Ombudsman Lakukan OTT

"Instruksi Mendagri 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Jawa dan Bali harus dijadikan pedoman bagi daerah, termasuk Kota Semarang,”tegas Farida, Rabu 7 Juli 2021.

Sangat disayangkan apabila hal-hal tersebut terjadi di masa-masa seperti ini, karena keadaan menuntut keberlangsungan ekonomi untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup, namun terkendala situasi pandemi saat ini.

"Kendati demikian, dalam keadaan seperti ini, masyarakat tetap dituntut disiplin dan tertib dalam mematuhi prokes yang ada dalam rangka menekan bahkan memutus penyebaran penyebaran covid-19," lanjut Farida.

Baca Juga: Sambangi Polda Jateng, Ombudsman Sampaikan 4 Jenis Maladminstrasi yang Cukup Banyak Dilaporkan 

Pihaknya meminta Walikota dan Kasatpol PP Kota Semarang untuk segera bertindak, agar tindakan yang dilakukan pelaksana dalam melakukan penertiban PPKM Darurat ini tidak terulang kembali dan lebih mengedepakan tindakan yang persuasif.

"Jangan sampai tindakan pelaksana dari Pemkot Semarang menimbulkan kerugian yang dialami oleh PKL. PPKM ini ikhtiar bersama semua kalangan untuk saling mengendalikan diri, saling mengingatkan, serta menguatkan solidaritas menghadapi situasi pandemi," tegasnya.

"Memang tidak mudah, tapi harus terus diupayakan cara-cara yang humanis dan menjunjung tinggi harkat dan martabat," sambungnya.

Baca Juga: Awasi PPDB, Ombudsman Jateng Tegaskan Penyandang Disabilitas Bisa Masuk Melalui Jalur Afirmasi

Dalam masa ini, Satpol PP harus mampu mengedepankan prosedur deteksi dan pencegahan dini pelanggaran, selanjutnya dilakukan sosialisasi dan peringatan kepada masyarakat.

Setiap tindakan penyelenggara dan pelaksana, kata Farida, dibatasi dengan Undang-Undang dan Asas Asas Umum Pemerintahan Yang Baik. Bahkan, penyelenggara dan pelaksana diwajibkan memberikan pelayanan yang berkualitas dan memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

Ditegaskan, setiap tindakan penyelenggara dan pelaksana yang mengacu pada peraturan dan AAUPB, dapat mencegah perbuatan maladministrasi seperti perbuatan sewenang-wewenang, penyimpangan prosedur dan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Ombudsman Jateng Awasi BPJS Terhadap Layanan Jaminan Sosial dan Pelaksanaan Pemberian THR bagi Pekerja

Semua pihak, diharapkan berpartisipasi aktif dalam mencegah penyebaran covid-19. Publik juga berhak mengawasi penyelenggara dan pelaksana dalam bertindak, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Apabila PKL merasa dirugikan atas tindakan Satpol PP dalam menegakkan PPKM Darurat, dapat menyampaikan laporan kepada Walikota Semarang.

"Namun apabila masyarakat merasa identitasnya perlu dirahasiakan, yang dirugikan karena sikap kesewenang-wenangan, penyimpangan prosedur oleh aparatur, dapat menyampaikan laporan/pengaduan ke Ombudsman Jateng," pungkas Farida.***

 

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler