Pemkab Sragen Tak Tutup Pasar Tradisional Saat PPKM Darurat, Ini Alasannya

4 Juli 2021, 17:31 WIB
Ilustrasi pasar tradisional /Pexels/ChristianWong

SINARJATENG.COM - Saat Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) darurat, Pemkab Sragen tidak menutup pasar tradisional.

Hal itu dilakukan karena dalam peraturan pemerintah pusat tidak mengatur penutupan pasar tradisional.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Tedi Rosanto, menegaskan semua pasar tradisional di Sragen tidak akan ditutup selama diberlakukannya PPKM darurat.

Baca Juga: Ganjar Bubarkan Kerumunan Warga yang Ngeyel Tetap Makan di Sejumlah Warung Makan di Kota Semarang

Dalam melaksanakan PPKM darurat, kata Tedi, Pemkab Sragen berpedoman pada peraturan pemerintah.

“Dalam PPKM darurat, pemerintah pusat tidak mengatur penutupan pasar tradisional. Kalau ditutup, masyarakat belanja di mana untuk bisa makan sehari-hari,” ujar Tedi, Minggu 4 Juli 2021.

Pemkab Sragen pernah menutup Pasar Gemolong karena terdapat sejumlah pedagang yang positif corona selama lima hari pada tahun lalu.

Baca Juga: RSUD Ashari Pemalang Diminta Perbaiki Pelayanan, Ganjar: Rumah Sakite Ojo Kemproh

Beberapa pekan setelah dibuka kembali, kondisi pasar tetap sepi sehingga memengaruhi pendapatan mereka.

Sejak terjadi wabah corona, Pemkab Sragen belum pernah menutup Pasar Bunder. Pasar ini pernah ditutup sehari pada H+1 Lebaran lalu.

Namun, penutupan Pasar Bunder itu dilakukan karena pasar tengah disterilkan dengan disinfektan.

Baca Juga: Jane Shalimar Alami Pnemoni Berat dan Sempat Ditempatkan di Lorong RS

“Belum ada klaster pasar di Sragen. Semua pasar secara berkala disemprot disinfektan. Ketika pasar ditutup, yang jadi pertanyaan, siapa yang akan memenuhi kebutuhan makan pedagang. Pemerintah daerah belum mampu memberi makan satu hari untuk pedagang. Keuntungan mereka berdagang itu biasa dipakai untuk makan hari itu juga,” ujar Tedi.

Sementara hal berbeda justru terjadi di Solo, sebanyak 13 pasar tradisional diminta tutup saat PPKM darurat.

Penutupan sementara 13 pasar di Solo tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 067/2122 tentang Penutupan Sementara Pasar Tradisional Khusus.

Baca Juga: Bupati Sleman Pantau Pelaksanaan PPKM Darurat Hari Pertama

Dalam SE yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Ahyani itu disebutkan 13 pasar itu adalah Pasar Kabangan, Pasar Singosaren Pusat HP, Pasar Notoharjo, Pasar Klewer, Pasar Cinderamata, Pasar Panggungrejo, Pasar Triwindu, Pasar Ngarsopuro, Pasar Ngudirejeki, Pasar Bambu, Pasar Elpabes, Pasar Mebel, dan Pasar Burung.

Dasar penutupan sementara 13 pasar itu adalah Instruksi Mendagri tentang PPKM darurat, SE Wali Kota Solo tentang PPKM darurat, dan rapat Forkompinda pada Sabtu tentang evaluasi PPKM darurat.***

 

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler