Tekan Laju Kasus Covid-19, Pemerintah Kabupaten Cilacap Fokuskan Pengetatan Aktifitas Masyarakat

- 3 Juli 2021, 23:25 WIB
Tekan Laju Kasus Covid-19, Pemerintah Kabupaten Cilacap Fokuskan Pengetatan Aktifitas Masyarakat
Tekan Laju Kasus Covid-19, Pemerintah Kabupaten Cilacap Fokuskan Pengetatan Aktifitas Masyarakat /Diskominfo Kabupaten Cilacap

 

SINARJATENG.COM – Pemerintah Kabupaten Cilacap resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli 2021. Dalam rapat bersama Forkopimda di Ruang Prasanda Rumah Dinas Bupati Cilacap, Jumat 2 Juli 2021, Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji, menegaskan PPKM Darurat akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.

Beberapa hal yang menjadi fokus utama yakni pengetatan aktivitas masyarakat, mulai dari kegiatan sosial hingga peribadatan. Kegiatan sosial misalnya, akad nikah diperbolehkan dengan dihadiri maksimal 20 orang. Sedang resepsi/ hajatan tidak diperbolehkan.

Untuk pelaksanaan peribadatan di tempat umum yang bersifat massif, sementara dilaksanakan di rumah masing-masing, termasuk Salat Jumat dan Salat Iduladha.

Baca Juga: Pemkab Pekalongan Tegaskan Semua Lapisan Masyarakat Harus Patuhi Instruksi PPKM Darurat  

Dijelaskan, Kabupaten Cilacap masuk dalam kelompok pandemi level 3 dengan kasus konfirmasi positif 50–150 per hari, penambahan kasus perawatan di RS 10-30 kasus, dan jumlah kematian dua sampai lima orang per hari.

Kriteria penilaian kabupaten/kota merujuk pada acuan WHO yakni berdasarkan indikator laju penularan kasus.

Menurut bupati, berdasarkan data perkembangan Covid-19 per 1 Juli 2021, jumlah kasus konfirmasi aktif di Cilacap sebanyak 2.529 kasus.

Baca Juga: Muslimat NU Pekalongan : Selamat ! Ruang Komunitas AtmaGo Telah Resmi Diluncurkan

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah