Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng Sampai September, Buruan Segera Urus

14 Juni 2021, 23:16 WIB
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.Gubernur Bali membuat kebijakan pemutihan pajak kendaraan hingga 17 Desember 2021 mendatang. /ANTARA FOTO

SINARJATENG.COM - Kabar baik untuk para pemilik kendaraan bermotor di wilayah Jawa Tengah (Jateng).

Pasalnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng kembali memberlakukan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau pemutihan untuk beberapa bulan kedepan

Penghapusan denda pajak ini dilakukan Pemprov Jateng untuk meringankan beban masyarakat dimasa pandemi.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku di Jateng, Catat Tanggalnya

Dengan begitu masyarakat bisa memanfaatkan program ini agar denda akibat tunggakan pajak tahunannya dihapus.

Artinya jika kita telat membayar pajak selama satu tahun dan baru membayarnya sekarang, maka tidak dikenakan denda.

Perlu dicatat, penghapusan ini hanya berlaku untuk dendanya saja, sementara biaya pajak kendaraan masih tetap sama.

Unggahan akun Instagram Bapeda Jawa Tengah (@bapeda_jateng) tekait pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dari 6 Mei 2021 hingga 6 September 2021

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku di Wilayah Jawa Tengah, Jangan Lewatkan Kesempatan Ini

Lumayan juga nih untuk meringankan biaya pajak kendaraan yang sudah telat.

Dalam pengumuman resmi, Pemprov Jateng menyatakan insentif pemutihan pajak kendaraan mulai berlaku hari ini 6 Mei 2021 sampai dengan 6 September 2021.

Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai saluran yang sudah disediakan oleh Pemprov Jateng.

Baca Juga: 9 Provinsi Ini Beri Pemutihan Denda Pajak STNK Sampai Akhir 2020

Salah satu layanan yang dibuka adalah pembayaran pajak langsung di Samsat yang ada di seluruh wilayah Jateng.

Diharapkan insentif pemutihan denda bisa dimanfaatkan dengan optimal oleh masyarakat. Hal ini dikarenakan uang pajak yang dibayar menjadi modal pemprov melakukan pembangunan daerah yang lebih baik di Jateng.

Selengkapnya informasi seputar kebijakan pemutihan denda PKB dapat diakses melalui berbagai saluran media sosial milik Bapenda.

Baca Juga: Mudah dan Praktis, Begini Cara Bayar Pajak Online Melalui Aplikasi Si-Ondel

Akses informasi bisa melalui laman resmi di bapenda.jatengprov.go.id, akun Twitter @bapenda_jateng dan akun Instagram @bapenda_jateng.***

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler