SINARJATENG.COM - Selebgram Lina Mukherjee dituntut penjara selama 2 Tahun terdakwah penistaan agama kasus makan Babi sambil mengucapkan bismillah. Hal itu terlihat jelas dikonten media sosial Lina Mukherjee.
Pihak JPU menilai konten yang dibuat Lina Mukherjee dan asistennya telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat. Konten Lina Mukherjee juga dirasa dapat menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok.
Baca Juga: Polri, Kasus Penistaan Agama Muhammad Kece Tetap Berjalan
Oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menuntut Selebgram Lina Mukherjee dengan tuntutan penjara 2 tahun. Selain dituntut penjara 2 tahun, Lina juga dikenangkan denda uang sebesar RP.250 juta.
Hal itu terjadi dikarenkan perbuatan Lina telah melanggar pasal 45 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Dengan adanya hal tersebut kuasa hukum Lina Mukherjee, Supendi, merasa keberatan atas tuntutan tersebut. Hingga akhirnya mengajukan sidang pledoi.
Sidang pun akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota keberatan atas tuntutan dari JPU.***