Selebgram Lina Mukherjee Melakukan Penistaan Agama, Ini Hukumannya

- 6 September 2023, 16:53 WIB
Selebgram Lina Mukherjee Melakukan Penistaan Agama, ini Hukumannya
Selebgram Lina Mukherjee Melakukan Penistaan Agama, ini Hukumannya /Antara/Nova Wahyudi/Instagram : mnctvnews

SINARJATENG.COM - Selebgram Lina Mukherjee dituntut penjara selama 2 Tahun terdakwah penistaan agama kasus makan Babi sambil mengucapkan bismillah. Hal itu terlihat jelas dikonten media sosial Lina Mukherjee.

Pihak JPU menilai konten yang dibuat Lina Mukherjee dan asistennya telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat. Konten Lina Mukherjee juga dirasa dapat menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok.

Baca Juga: Polri, Kasus Penistaan Agama Muhammad Kece Tetap Berjalan

Oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menuntut Selebgram Lina Mukherjee dengan tuntutan penjara 2 tahun. Selain dituntut penjara 2 tahun, Lina juga dikenangkan denda uang sebesar RP.250 juta.

Hal itu terjadi dikarenkan perbuatan Lina telah melanggar pasal 45 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Baca Juga: Polri Pastikan Usut Tuntas Kasus Penistaan Agama Oleh YouTuber Muhammad Kece, Masyarakat Dihimbau Tetap Tenang

Dengan adanya hal tersebut kuasa hukum Lina Mukherjee, Supendi, merasa keberatan atas tuntutan tersebut. Hingga akhirnya mengajukan sidang pledoi.
 
Sidang pun akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota keberatan atas tuntutan dari JPU.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x